Sukses

KPK Janji Periksa Wakil Presiden Boediono Tahun Ini

Boediono diperiksa setelah KPK memeriksa mantan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam sudah menjadwalkan memeriksa Wakil Presiden Boediono. Mantan Gubernur Bank Indonesia itu akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana talangan Bank Century.

"Tahun ini," kata Ketua KPK Abraham Samad di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (25/9/2013).

Menurut Abraham, Boediono diperiksa setelah KPK memeriksa mantan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. "Nanti setelah Budi Mulya diperiksa," ujarnya.

Boediono sudah berulang kali menegaskan akan membantu KPK dalam mengusut kasus yang melibatkan uang negara Rp 6,7 triliun itu. Ia juga tak akan menghalangi KPK dalam mengusut kasus tersebut.

"Mengenai masalah penyelamatan Bank Century, sejak awal dan sampai sekarang, sikap Wakil Presiden Boediono sudah jelas tetap percaya pada KPK yang independen dan siap membantu sepenuhnya segala upaya penegakan hukum jika ada pejabat, siapa pun, yang terlibat tindak pidana korupsi dalam proses penyelamatan Bank Century," kata Juru Bicara Boediono, Yopie Hidayat, kepada Liputan6.com, Selasa (20/11/2012).

Yopie menegaskan, Boediono tidak akan menghalangi dengan cara apapun proses yang dilakukan KPK. Sebaliknya, juga tidak berusaha mengarahkan atau mendesak-desak KPK untuk melakukan sesuatu. "Karena menghormati KPK sebagai badan yang independen dari campur tangan pihak manapun," ujarnya.

Sementara itu, bekas pemilik Bank Century, Robert Tantular pernah mengatakan ada kejanggalan dalam bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. Kejanggalan pertama adalah Century hanya butuh pinjaman Rp 1 triliun, namun yang didapatkan mencapai Rp 6,7 triliun. (Ary/Yus)
Video Terkini