Tak punya kendaraan untuk pulang kampung bersama istri, Endang (25), mencuri sepeda motor milik majikannya di kawasan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora, Kompol Dedi Tabrani, mengatakan, pencurian itu bermula saat Endang pada Minggu 22 September 2013 sekitar pukul 18.00 WIB datang ke rumah majikannya di Jalan Sawah Lio, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, dengan berpura-pura ingin menonton pertandingan sepak bola.
Usai menonton pertandingan sepak bola bersama rekan-rekannya sesama karyawan, Endang tak langsung menjalankan aksinya. Endang menunggu hingga Minggu dini hari saat sang majikan dan para karyawan lain telah tertidur.
"Pada malam itu dia pura-pura mau nobar pertandingan bola di rumah majikannya sama beberapa karyawan lainnya. Setelah karyawan lengah, baru si pelaku ini curi motor majikannya," kata Dedi di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Rabu (25/9/2013).
Endang yang sudah bekerja selama 2 tahun sebagai karyawan konveksi di rumah majikannya itu tak dapat mengelak saat rekaman CCTV dari depan rumah majikan merekam aksinya.
"Ketika kami olah TKP di rumah majikannya, ternyata ada CCTV di depan rumah korban. Dari situ pelaku ketahuan dengan jelas sedang mengeluarkan motor korban dari dalam rumah," jelas Dedi.
Sementara itu, Endang mengaku mencuri lantaran ingin pulang kampung bersama istri di Tangerang, Banten. "Saya tidak niat jual motor curian. Saya cuma mau pulang kampung saja sama istri karena tidak punya kendaraan," ungkap Endang.
Tak hanya mengamankan Endang, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik majikan Endang bernama Maya Indrawati (29).
Atas perbuatannya, Endang harus meringkuk di tahanan Polsek Tambora, Jakarta Barat. Endang dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ali/Yus)
Kapolsek Tambora, Kompol Dedi Tabrani, mengatakan, pencurian itu bermula saat Endang pada Minggu 22 September 2013 sekitar pukul 18.00 WIB datang ke rumah majikannya di Jalan Sawah Lio, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, dengan berpura-pura ingin menonton pertandingan sepak bola.
Usai menonton pertandingan sepak bola bersama rekan-rekannya sesama karyawan, Endang tak langsung menjalankan aksinya. Endang menunggu hingga Minggu dini hari saat sang majikan dan para karyawan lain telah tertidur.
"Pada malam itu dia pura-pura mau nobar pertandingan bola di rumah majikannya sama beberapa karyawan lainnya. Setelah karyawan lengah, baru si pelaku ini curi motor majikannya," kata Dedi di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Rabu (25/9/2013).
Endang yang sudah bekerja selama 2 tahun sebagai karyawan konveksi di rumah majikannya itu tak dapat mengelak saat rekaman CCTV dari depan rumah majikan merekam aksinya.
"Ketika kami olah TKP di rumah majikannya, ternyata ada CCTV di depan rumah korban. Dari situ pelaku ketahuan dengan jelas sedang mengeluarkan motor korban dari dalam rumah," jelas Dedi.
Sementara itu, Endang mengaku mencuri lantaran ingin pulang kampung bersama istri di Tangerang, Banten. "Saya tidak niat jual motor curian. Saya cuma mau pulang kampung saja sama istri karena tidak punya kendaraan," ungkap Endang.
Tak hanya mengamankan Endang, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik majikan Endang bernama Maya Indrawati (29).
Atas perbuatannya, Endang harus meringkuk di tahanan Polsek Tambora, Jakarta Barat. Endang dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ali/Yus)