Sukses

KPK Sita Meja Makan dari Rumah Bendahara PDIP Olly Dondokambey

Selama sekitar 4 jam, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey.

Selama sekitar 4 jam, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan korupsi Hambalang.

Rumah Olly yang berada Jalan Reko Bawah Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, itu didatangi penyidik KPK sejak pukul 10.30 Wita, Rabu (25/9/2013).

Informasi yang dikumpulkan Liputan6.com, penggeledahan di rumah Wakil Ketua Badan Anggaran DPR itu berakhir sekitar pukul 14.30 Wita. "Disita 2 set meja makan kayu dengan 4 kursi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta.

Penggeledahan ini sempat batal dilakukan KPK. Surat penggeledahan dengan kop KPK bernomor: R-1146/20-23/09/2013 tertanggal 11 September 2013 yang berisi tentang permintaan izin kepada Pengadilan Negeri Manado untuk menggeledah 3 rumah Olly bocor. Surat diteken Deputi Penindakan KPK Warih Sardono.

KPK batal menggeledah rumah Olly di Jalan Manimbang Kelurahan Malalayang, Kota Manado. Selain rumah Olly, KPK juga rencananya akan menggeledah sebuat rumah milik kader PDIP lainnya di Minahasa Utara.

Mengenai bocornya surat penggeledahan, Ketua KPK Abraham Samad menilai sebagai perlawanan dari pihak yang terganggu. "Itu salah satu upaya untuk mendiskreditkan KPK," kata Abraham di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (25/9/2013).

"Oleh karena itu hal ini harus diantisipasi sesegera mungkin. Tapi yang penting bahwa ini jadi sulit untuk kita pastikan bahwa tidak lagi terjadi hal-hal yang seperti ini," imbuhnya.

KPK sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara Rp 463,67 miliar itu. Mereka adalah mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, Kepala Divisi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer, dan mantan Kepala Biro Rumah Tangga Menpora Dedy Kusdinar.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pun diduga terlibat dalam korupsi proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. Anas diduga menerima gratifikasi saat masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat. (Ary/Yus)