Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta melarang Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memutar rekaman pembicaraan antara artis Ayu Azhari dan Ahmad Fathanah. Ada apa?
Permintaan jaksa dilontarkan karena menilai Ayu Azhari yang dihadirkan sebagai saksi Ahmad Fathanah, tak jelas memberikan keterangan seputar uang yang diberikan terdakwa suap dan cuci uang itu serta mengenai hubungan keduanya.
"Apakah saudara saksi (Ayu Azhari) memiliki hubungan asmara dengan terdakwa (Ahmad Fathanah)," tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/9/2013).
Ayu Azhari pun membantah memiliki hubungan asmara dengan Fathanah. "Saya rasa tidak ada ya," jawab artis lawas itu.
Pertanyaan Jaksa ini juga langsung diprotes oleh kuasa hukum Fathanah, menurutnya pertanyaan tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara yang membelit kliennya. "Saya rasa ini tidak tidak relevan yang mulai," kata kuasa hukum Fathanah kepada majelis hakim.
Hakim ketua Nawawi Pomolango langsung mengambil alih pertanyaan jaksa.
"Anda punya hubungan asmara?" tanya Hakim.
"Tidak Pak tapi kalau bahasa artis mem-follow up pekerjaan kesannya mendayu-dayu itu penilaian. Saya tidak punya hubungan khusus," kata Ayu Azhari.
Setelah mendengar kesaksian Ayu, Hakim Nawawi pun akhirnya memutuskan agar Jaksa KPK tidak perlu memutarkan rekaman pembicaraan Fathanah dan Ayu Azhari.
"Kami putuskan tidak perlu diputar. Kan tadi sudah dijawab oleh saksi (Ayu Azhari)," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango.
Ayu Azhari diketahui menerima Rp 20 juta dan US$ 1.800 dari Fathanah. Uang itu diberikan dalam 3 kali pertemuan dengan Fathanah.
Pertemuan pertama, Ayu diberikan US$ 800, pertemuan kedua US$ 1.000, dan pertemuan terakhir Rp 10 juta. Sedangkan Rp 10 juta sisanya diberikan Fathanah melalui rekening anak Ayu, Axel Gondokusumo.
Fathanah berjanji akan melibatkan Ayu dalam kegiatan kampanye PKS. Tak hanya itu, Fathanah juga berjanji akan mengorbitkan anak Ayu, Axel, dalam dunia hiburan. (Ary/Ism)
Permintaan jaksa dilontarkan karena menilai Ayu Azhari yang dihadirkan sebagai saksi Ahmad Fathanah, tak jelas memberikan keterangan seputar uang yang diberikan terdakwa suap dan cuci uang itu serta mengenai hubungan keduanya.
"Apakah saudara saksi (Ayu Azhari) memiliki hubungan asmara dengan terdakwa (Ahmad Fathanah)," tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/9/2013).
Ayu Azhari pun membantah memiliki hubungan asmara dengan Fathanah. "Saya rasa tidak ada ya," jawab artis lawas itu.
Pertanyaan Jaksa ini juga langsung diprotes oleh kuasa hukum Fathanah, menurutnya pertanyaan tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara yang membelit kliennya. "Saya rasa ini tidak tidak relevan yang mulai," kata kuasa hukum Fathanah kepada majelis hakim.
Hakim ketua Nawawi Pomolango langsung mengambil alih pertanyaan jaksa.
"Anda punya hubungan asmara?" tanya Hakim.
"Tidak Pak tapi kalau bahasa artis mem-follow up pekerjaan kesannya mendayu-dayu itu penilaian. Saya tidak punya hubungan khusus," kata Ayu Azhari.
Setelah mendengar kesaksian Ayu, Hakim Nawawi pun akhirnya memutuskan agar Jaksa KPK tidak perlu memutarkan rekaman pembicaraan Fathanah dan Ayu Azhari.
"Kami putuskan tidak perlu diputar. Kan tadi sudah dijawab oleh saksi (Ayu Azhari)," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango.
Ayu Azhari diketahui menerima Rp 20 juta dan US$ 1.800 dari Fathanah. Uang itu diberikan dalam 3 kali pertemuan dengan Fathanah.
Pertemuan pertama, Ayu diberikan US$ 800, pertemuan kedua US$ 1.000, dan pertemuan terakhir Rp 10 juta. Sedangkan Rp 10 juta sisanya diberikan Fathanah melalui rekening anak Ayu, Axel Gondokusumo.
Fathanah berjanji akan melibatkan Ayu dalam kegiatan kampanye PKS. Tak hanya itu, Fathanah juga berjanji akan mengorbitkan anak Ayu, Axel, dalam dunia hiburan. (Ary/Ism)