Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Nawawi Pamolango memberi peringatan kepada Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta. Peristiwa terjadi dalam persidangan kasus suap impor daging sapi dengan terdakwa Ahmad Fathanah.
Peringatan itu diberikan karena Anis Matta dinilai tidak tegas saat menjelaskan masalah pembiayaan dari Ilham Arief Sirajuddin. Untuk diketahui, Ilham Arief yang merupakan Walikota Makassar merupakan calon Gubernur Sulawesi Selatan yang didukung PKS dalam Pilkada tahun 2012.
"Di ruangan ini kita bicara jujur. Jujur keharusan orang bermartabat, itu syariat juga," kata Hakim Nawawi Pomolango di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/9/2013).
Setelah memperingatkan Anis Matta, Hakim kemudian menanyakan kembali pertanyaan Jaksa yang tadi sudah dijawab Anis Matta. "Anda beri jawaban yang yang jujur. Apa perantara ini termasuk dari segi pembiayaan untuk mendapat dukungan dari PKS? Istilah perantara yang digunakan meliputi pembiayaan?" tanya Nawawi.
"Iya termasuk. Memang kita tahu Beliau (Fathanah) perantaranya Pak Ilham ke PKS," jawab Anis. Yang dimaksud Anis sebagai perantara tersebut adalah Ahmad Fathanah.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada KPK memang tercatat Ilham Arief Sirajuddin pernah memberikan uang Rp 8 miliar kepada Fathanah. Uang tersebut diduga sebagai 'uang mahar' atau syarat pemberian dukungan oleh PKS kepada Ilham sebagai Calon Gubernur Sulsel. (Eks/Ism)
Peringatan itu diberikan karena Anis Matta dinilai tidak tegas saat menjelaskan masalah pembiayaan dari Ilham Arief Sirajuddin. Untuk diketahui, Ilham Arief yang merupakan Walikota Makassar merupakan calon Gubernur Sulawesi Selatan yang didukung PKS dalam Pilkada tahun 2012.
"Di ruangan ini kita bicara jujur. Jujur keharusan orang bermartabat, itu syariat juga," kata Hakim Nawawi Pomolango di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/9/2013).
Setelah memperingatkan Anis Matta, Hakim kemudian menanyakan kembali pertanyaan Jaksa yang tadi sudah dijawab Anis Matta. "Anda beri jawaban yang yang jujur. Apa perantara ini termasuk dari segi pembiayaan untuk mendapat dukungan dari PKS? Istilah perantara yang digunakan meliputi pembiayaan?" tanya Nawawi.
"Iya termasuk. Memang kita tahu Beliau (Fathanah) perantaranya Pak Ilham ke PKS," jawab Anis. Yang dimaksud Anis sebagai perantara tersebut adalah Ahmad Fathanah.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada KPK memang tercatat Ilham Arief Sirajuddin pernah memberikan uang Rp 8 miliar kepada Fathanah. Uang tersebut diduga sebagai 'uang mahar' atau syarat pemberian dukungan oleh PKS kepada Ilham sebagai Calon Gubernur Sulsel. (Eks/Ism)