Polisi telah membuka garis polisi di lokasi proyek pembangunan gelanggang olah raga di Koja, Jakarta Utara, yang sebelumnya ambruk. Polisi juga sudah mengizinkan pembangunan GOR yang terletak di Jalan Balai Rakyat tersebut dilanjutkan.
Liputan6 SCTV, Kamis (26/9/2013) memberitakan, GOR diberi garis polisi menyusul insiden ambruknya konstruksi bangunan saat proses pengecoran hingga melukai sejumlah pekerja. Berdasarkan hasil olah TKP, polisi menyatakan ambruknya konstruksi bangunan ini akibat faktor kelalaian atau human error.
Polisi kemudian menetapkan 3 tersangka setelah meminta keterangan delapan saksi. Ketiga tersangka itu adalah manajer proyek, pelaksana lapangan, dan operator pompa cor.
Polisi juga menegaskan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah bila ditemukan bukti dan keterangan yang akurat. Ketiga tersangka itu terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. (Eks/Yus)
Liputan6 SCTV, Kamis (26/9/2013) memberitakan, GOR diberi garis polisi menyusul insiden ambruknya konstruksi bangunan saat proses pengecoran hingga melukai sejumlah pekerja. Berdasarkan hasil olah TKP, polisi menyatakan ambruknya konstruksi bangunan ini akibat faktor kelalaian atau human error.
Polisi kemudian menetapkan 3 tersangka setelah meminta keterangan delapan saksi. Ketiga tersangka itu adalah manajer proyek, pelaksana lapangan, dan operator pompa cor.
Polisi juga menegaskan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah bila ditemukan bukti dan keterangan yang akurat. Ketiga tersangka itu terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. (Eks/Yus)