Sukses

Terdakwa Mutilasi Benget Sakit, Vonis Ditunda 30 September

"Sedianya Benget menjalani sidang hari ini, namun kami mendapat surat dari Rutan bahwa terdakwa Benget sakit," kata Jaksa Ibnu.

Sidang pembacaan vonis terdakwa mutilasi, Benget Situmorang, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (26/9/2013), ditunda karena yang bersangkutan sakit. 

"Sedianya Benget menjalani sidang hari ini, namun kami mendapat surat dari Rutan bahwa terdakwa Benget sakit," kata Jaksa Penuntut Umum, Ibnu Suud di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (26/9/2013).

Ibnu menuturkan pihaknya belum mengetahui secara pasti penyebab terdakwa sakit. Ia mengaku belum mengecek keadaan Benget karena baru sebatas surat keterangan dari dokter Rutan Cipinang, Jakarta Timur, tempat Benget ditahan.

Mendengar penjelasan JPU, Hakim Ketua Pandu Budiono minta agar pihak kejaksaan mengecek langsung sehingga diketahui jenis penyakit yang diderita terdakwa. Selain itu, hakim meminta jaksa segera menghadirkan Benget untuk menjalani sidang vonis. Permintaan itu terkait masa tahanan Benget yang akan segera habis.

"Tahanan habis 11 Oktober 2013. Maka setidak-tidaknya Senin 30 September 2013 jam 10 pagi, vonis harus sudah bisa dibacakan. Kami harap bantuan jaksa dan pengacaranya," tukas Pandu.

Sementara itu, terdakwa Tini (39), wanita selingkuhan Benget, akhirnya divonis 14 tahun penjara karena membantu terdakwa memutilasi Darna Sri Astuti, istri Benget. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 18 tahun penjara.

Benget Situmorang (36), merupakan terdakwa kasus mutilasi terhadap istrinya Darna Sri Astuti alias Tuti (35), di rumahnya Jalan Bungur Raya RT 11 RW 06, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa 5 Mei 2013. Aksi pedagang soto ini melibatkan pacarnya bernama Tini (39).

Tuti dimutilasi suaminya di warungnya di belakang Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Benget dibantu Tini memasukkan potongan tubuh korban yang ke dalam plastik dan buang dengan disebar di Tol Cikampek. (Adi/Yus)