Uji materi atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dinilai tidak perlu. Yang diperlukan saat ini ialah uji kemacetan.
"Kalau saya penginnya uji kemacetan. Ya diuji, mobil murah menambah kemacetan atau nggak," ujar Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (26/9/2013).
Jokowi, begitu biasa ia disapa, meyakini mobil murah akan memicu minat masyarakat di Ibukota yang kemampuan ekonominya tinggi untuk membeli produk tersebut. Dengan begitu, akan berdampak pada peningkatan jumlah kendaraan khususnya di Jakarta.
Dengan dilakukan uji kemacetan, lanjut dia, akan dapat terlihat akibat yang bisa ditimbulkan dengan adanya mobil murah di jalan-jalan Ibukota. "Supaya ngerti sendiri. Lihat sendiri bahwa mobil murah itu nggak benar. Yang benar itu transportasi murah, aman, dan nyaman," imbuh Jokowi.
Mantan Menteri Negara Otonomi Daerah, Ryaas Rasyid sebelumnya mengatakan, para kepala daerah yang menolak kebijakan mobil murah dapat bersama-sama mengajukan uji materi terhadap PP nomor 41/2013 ke Mahkamah Agung. (Ali)
"Kalau saya penginnya uji kemacetan. Ya diuji, mobil murah menambah kemacetan atau nggak," ujar Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (26/9/2013).
Jokowi, begitu biasa ia disapa, meyakini mobil murah akan memicu minat masyarakat di Ibukota yang kemampuan ekonominya tinggi untuk membeli produk tersebut. Dengan begitu, akan berdampak pada peningkatan jumlah kendaraan khususnya di Jakarta.
Dengan dilakukan uji kemacetan, lanjut dia, akan dapat terlihat akibat yang bisa ditimbulkan dengan adanya mobil murah di jalan-jalan Ibukota. "Supaya ngerti sendiri. Lihat sendiri bahwa mobil murah itu nggak benar. Yang benar itu transportasi murah, aman, dan nyaman," imbuh Jokowi.
Mantan Menteri Negara Otonomi Daerah, Ryaas Rasyid sebelumnya mengatakan, para kepala daerah yang menolak kebijakan mobil murah dapat bersama-sama mengajukan uji materi terhadap PP nomor 41/2013 ke Mahkamah Agung. (Ali)