Pemerintah Malaysia diminta bertindak adil dalam menangani kasus hukum Walfrida Soik, TKI asal Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terancam hukuman mati di Malaysia. Menurut Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat, sangat aneh kejadian Walfrida ini dilegalkan Pemerintah Malaysia dengan diberikannya Journey Performance (JP) Visa.
"Jika sekiranya majelis hakim di Pengadilan Malaysia nantinya tetap menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Walfrida Soik, saya atas nama pribadi siap menggalang seluruh elemen masyarakat Indonesia melaporkan tindakan Pemerintah Malaysia ke mahkamah hukum Internasional," kata Jumhur di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, Kamis (26/09/2013).
Menurut Jumhur, pemberangkatan TKI non-prosedural masuk dalam kategori tindakan perdagangan orang (human trafficking) dan pelakunya harus dikenakan sanksi seberat-beratnya. Karena tindakan ini setara dengan tindak kejahatan interanasional di bawah terorisme dan sindikat narkoba.
Jumhur menuturkan, terkait kasus Walfrida Soik, oknum pelaku di Indonesia bisa dikenakan sanksi hukum berlapis. Pertama, menempatkan TKI non-prosedur berikut dilakukan pada saat moratorium TKI sektor PLRT ke Malaysia masih belum dicabut.
Kedua, sambung Jumhur, Walfrida diberangkatkan di bawah umur, yakni usia 17 tahun sedangkan persyaratan menjadi TKI usia minimal 21 tahun bagi TKI sektor PLRT. "Jadi pelaku penempatan Walfrida Soik patut diberikan sanksi hukum yang seberat-beratnya, karena patut diduga melakukan tindakan trafficking," tegas Jumhur.
Lalu ketiga, Pemerintah Malaysia harus menindak tegas kepada agency TKI di negaranya. Sebab Walfrida ternyata ditampung agency TKI terlebih dulu sebelum disalurkan kepada pengguna di Malaysia.
"Ini artinya, Pemerintah Malaysia turutserta melindungi para agency TKI non-prosedural yang datang bekerja di negaranya. Dan patut diingat, kejadian itu pada saat masih moratorium TKI PLRT. Tindakan Pemerintah Malaysia yang memberika JP Visa, berikut melindungi agency TKI itu tidak ubahnya 'tukang tadah' dengan melegalkan perdagangan manusia berkedok penempatan TKI," ungkap Jumhur.
sekali lagi Jumhur menjelaskan, terkait kasus hukum yang dialami Walfrida Soik, Pemerintah melalkui Perwakilan RI (KBRI/KJRI) di Kuala Lumpur sudah menyiapkan kuasa hukum (lawyer) yang akan melakukan pendampingan hukum selama Walfrida Soik menjalani persidangan. (Tfq/Ali)
"Jika sekiranya majelis hakim di Pengadilan Malaysia nantinya tetap menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Walfrida Soik, saya atas nama pribadi siap menggalang seluruh elemen masyarakat Indonesia melaporkan tindakan Pemerintah Malaysia ke mahkamah hukum Internasional," kata Jumhur di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, Kamis (26/09/2013).
Menurut Jumhur, pemberangkatan TKI non-prosedural masuk dalam kategori tindakan perdagangan orang (human trafficking) dan pelakunya harus dikenakan sanksi seberat-beratnya. Karena tindakan ini setara dengan tindak kejahatan interanasional di bawah terorisme dan sindikat narkoba.
Jumhur menuturkan, terkait kasus Walfrida Soik, oknum pelaku di Indonesia bisa dikenakan sanksi hukum berlapis. Pertama, menempatkan TKI non-prosedur berikut dilakukan pada saat moratorium TKI sektor PLRT ke Malaysia masih belum dicabut.
Kedua, sambung Jumhur, Walfrida diberangkatkan di bawah umur, yakni usia 17 tahun sedangkan persyaratan menjadi TKI usia minimal 21 tahun bagi TKI sektor PLRT. "Jadi pelaku penempatan Walfrida Soik patut diberikan sanksi hukum yang seberat-beratnya, karena patut diduga melakukan tindakan trafficking," tegas Jumhur.
Lalu ketiga, Pemerintah Malaysia harus menindak tegas kepada agency TKI di negaranya. Sebab Walfrida ternyata ditampung agency TKI terlebih dulu sebelum disalurkan kepada pengguna di Malaysia.
"Ini artinya, Pemerintah Malaysia turutserta melindungi para agency TKI non-prosedural yang datang bekerja di negaranya. Dan patut diingat, kejadian itu pada saat masih moratorium TKI PLRT. Tindakan Pemerintah Malaysia yang memberika JP Visa, berikut melindungi agency TKI itu tidak ubahnya 'tukang tadah' dengan melegalkan perdagangan manusia berkedok penempatan TKI," ungkap Jumhur.
sekali lagi Jumhur menjelaskan, terkait kasus hukum yang dialami Walfrida Soik, Pemerintah melalkui Perwakilan RI (KBRI/KJRI) di Kuala Lumpur sudah menyiapkan kuasa hukum (lawyer) yang akan melakukan pendampingan hukum selama Walfrida Soik menjalani persidangan. (Tfq/Ali)