Sukses

LPSK Siap Lindungi Komisioner KY Bongkar Calo Hakim Agung

LPSK menjamin berikan perlindungan Komisioner KY, untuk mengungkap oknum DPR yang mencoba menyuapnya.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menjamin akan memberikan perlindungan kepada Komisioner KY (Komisi Yudisial) Imam Ansori Saleh untuk dapat mengungkapkan siapa oknum anggota DPR yang mencoba menyuapnya dalam seleksi Calon Hakim Agung (CHA) pada tahun 2012 lalu.

Lantaran, Imam enggan menjelaskan siapa oknum anggota DPR yang melakukan percobaan suap kepadanya, saat Imam diminta dan diundang hadir ke Badan Kehormatan (BK) DPR beberapa waktu lalu. Alasannya, menurut Imam, BK DPR tak bisa memberikan jaminan kepadanya untuk memberikan pembelaan secara hukum apalagi dirinya tak membawa dan memiliki bukti otentik terkait percobaan penyuapan tersebut.

"Kalau dia takut, tentunya kami siap untuk melindungi yang bersangkutan. Kalau informasinya yang dia sampaikan itu benar , tentunya dia tetap dilindungi dan punya hak tidak dituntut baik secara pidana maupun secara perdata. Apabila kalau laporan itu benar," kata Semendawai di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2013).

Semendawai menjelaskan, sepanjang informasi yang dimiliki memang benar berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Anshori dijamin tak dapat dituntut secara pidana dan perdata atas informasi yang disampaikan pada penegak hukum.

Dia juga berencana menugaskan Satgas LPSK untuk menghubungi Anshori secepatnya. Namun dia khawatir jika dilindungi LPSK, Anshori tetap tak berani mengungkap nama oknum anggota dewan dimaksud.

"Secepatnya, saya akan kontak satgas LPSK yang sedang bertugas Minggu ini untuk menghubungi yang bersangkutan agar supaya apakah dia betul-betul mengungkapkan atau tidak. Kalau dilindungi LPSK, kira-kira dia mau tidak mengungkap itu dengan jaminan LPSK memberikan jaminan perlindungan kepada dia," tandasnya Semendawai. (Tfq/Ali)