Sukses

Bekas Anggota GAM Dikembalikan ke Masyarakat

Ratusan orang yang dibina selama lima bulan itu mendapat modal kerja untuk bekal beraktivitas. Lima juru runding GAM yang dihukum antara 13 hingga 15 tahun penjara dipindahkan ke Jawa.

Liputan6.com, Aceh Besar: Sebanyak 438 mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka yang telah dibina di Aceh Besar dikembalikan ke masyarakat, Ahad (18/1). Pemerintah daerah setempat akan memantau dan mengevaluasi mereka. Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda Mayor Jenderal TNI Endang Suwarya selaku Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD) menutup program pembinaan itu. Acara itu juga dihadiri para pejabat daerah dan keluarga peserta.

Menurut Pangdam, para peserta mendapat modal kerja untuk bekal beraktivitas. Ratusan bekas anggota gerakan separatis ini diminta memanfaatkan keterampilan yang diperoleh selama lima bulan mengikuti pembinaan di Balai Penataran Guru (BPG) Desa Neuheun Ujong Batee, Aceh Besar. Selajutnya 600 mantan anggota GAM yang menyerah dalam masa darurat militer akan dibina di tempat yang sama.

Mayjen Endang Suwarya menambahkan, sekitar 143 anggota GAM yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Banda Aceh dipindahkan ke Semarang dan Jawa Timur, Rabu depan. Di antara terpidana itu termasuk lima juru runding GAM yang dihukum antara 13 hingga 15 tahun penjara [baca: Seluruh Mantan Juru Runding GAM Sudah Divonis]. Sedangkan terpidana yang dihukum kurang dari tiga tahun mendekam di sejumlah lapas dan rumah tahanan di Aceh.(COK/Mukhtarudin Yakoeb dan Ferry Effendi)
    Video Terkini