Rencana kebijakan pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengaktifkan jam belajar atau jam malam bagi para pelajar, disambut positif para orangtua.
Dalam informasi yang ditayangkan Liputan 6 SCTV, Jumat (27/9/2013), rumah-rumah warga di lingkungan RW 05, Koja, Jakarta Utara disambangi para pengurus RW. Terutama warga yang masih memiliki anak usia sekolah.
Mereka meminta para orangtua mematikan televisi di saat jam belajar, untuk kepentingan anak-anak. Langkah ini menuai respon positif para orangtua.
Memang, Pemprov DKI akan mengaktifkan kembali peraturan daerah terkait aturan jam malam atau jam belajar bagi anak-anak sekolah ketika sebagian pelajar berkutat dengan buku pelajaran dan pekerjaan rumah.
Tidak demikian bagi sejumlah pelajar yang memilih nongkrong di jembatan Banjir Kanal Timur, Jakarta Timur, untuk menghilangkan kejenuhan atau kepenatan yang menjadi salah satu alasan mereka.
Rencananya, kebijakan ini akan mulai diberlakukan awal Oktober mendatang. Sedikitnya selama 2 jam dari pukul 19.00 WIB hingga pukul 21.00, para pelajar diwajibkan belajar dan dilarang menonton televisi. Denda sebesar Rp 2 ribu akan dikenakan kepada mereka yang melanggar. (Tnt/Yus)
Dalam informasi yang ditayangkan Liputan 6 SCTV, Jumat (27/9/2013), rumah-rumah warga di lingkungan RW 05, Koja, Jakarta Utara disambangi para pengurus RW. Terutama warga yang masih memiliki anak usia sekolah.
Mereka meminta para orangtua mematikan televisi di saat jam belajar, untuk kepentingan anak-anak. Langkah ini menuai respon positif para orangtua.
Memang, Pemprov DKI akan mengaktifkan kembali peraturan daerah terkait aturan jam malam atau jam belajar bagi anak-anak sekolah ketika sebagian pelajar berkutat dengan buku pelajaran dan pekerjaan rumah.
Tidak demikian bagi sejumlah pelajar yang memilih nongkrong di jembatan Banjir Kanal Timur, Jakarta Timur, untuk menghilangkan kejenuhan atau kepenatan yang menjadi salah satu alasan mereka.
Rencananya, kebijakan ini akan mulai diberlakukan awal Oktober mendatang. Sedikitnya selama 2 jam dari pukul 19.00 WIB hingga pukul 21.00, para pelajar diwajibkan belajar dan dilarang menonton televisi. Denda sebesar Rp 2 ribu akan dikenakan kepada mereka yang melanggar. (Tnt/Yus)