Sukses

Hanya Dapat Sepucuk Surat Maaf, Keluarga Korban Altis Maut Protes

"Intinya saya memaafkan, tapi saya minta agar proses hukum tetap harus berjalan dan pelaku dihukum seberat-beratnya," jelas Suharto.

Keluarga korban mengaku kesal karena tidak ada itikad baik dari David, sopir Toyota Altis maut di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat, yang menewaskan 2 orang. David yang tidak pernah ditampilkan di muka umum oleh polisi hanya mengirimkan surat permintaan maaf sedangkan keluarga. Tersangka juga tidak pernah menemui keluarga korban.

Ayahanda mendiang Fikri Ramadhani, Suharto, minta David bertanggungjawab atas kecelakaan yang merenggut nyawa putranya. Ia juga mengaku belum menerima ganti rugi dari keluarga David.

"Saya dan keluarga hanya dikirim sepucuk surat permintaan maaf dari pelaku. Hingga kini belum ada ganti ruginya," kata Suharto di Dirlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2013).

Kendati demikian, Suharto mengaku sudah bertemu langsung dengan David usai bertemu dengan tim penyidik. Ia mendatangi ruang sel tahanan David ditemani penyidik.

"Tadi saya sudah bertemu dengan tersangka, dari balik sel dia mengulurkan tangan dengan ketakutan ke saya. Dia bilang minta maaf kepada saya," imbuh Suharto.

Meski nyawa Fikri tak dapat diselamatkan ketika insiden kecelakaan maut itu terjadi, Suharto dan keluarga mengaku ikhlas serta memaafkan pelaku. "Sebagai manusia yang punya hati nurani kami ikhlas dan tetap memaafkan pelaku," imbuh Suharto yang juga didampingi istrinya.

Meski telah memaafkan pelaku, Suharto berharap agar proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan dan dihukum berat. "Intinya saya memaafkan, tapi saya minta agar proses hukum tetap harus berjalan dan pelaku dihukum seberat-beratnya," jelas Suharto.

Kuasa hukum Ronny Talapessy mengatakan kedatangan keluarga korban kecelakaan maut,untuk meminta keterangan perkembangan penyidik Dirlantas Polda Metro Jaya dalam kasus yang menewaskan 2 orang dan 5 korban luka-luka ini.

"Ada 2 poin, kami meminta hasil penyidikan yang sudah dijalankan. Yang kedua kami meminta agar penyidik membidik pelaku seperti kasus Afriyani dengan dikenakan pasal 311 UU Lalu Lintas no 22 Tahun 2009 dan pasal 338 KUHP," tukas Ronny. (Adi/Ism)