Pelaku penipuan kartu kredit dengan modus menyatroni korban dan berpura-pura menjadi pegawai bank berhasil ditangkap di Seven Eleven, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun, pelaku Juanto (31) alias David dan Ronaldi (29) alias Andre, sebelumnya sudah berhasil membeli emas senilai Rp 50 juta di toko Mas Model Manis, Mangga Dua Square.
Kartu kredit yang digunakan pelaku juga hasil menipu dari pedagang emas, Heny yang berjualan di Jalan Brustu, Glodok. Namun dalam aksinya kali ini, pelaku Ronaldi datang sendiri dan berpura-pura sebagai pegawai bank.
"Setelah dapat, mereka potong kartu kredit dan berjanji mengganti yang baru dalam waktu seminggu. Pelaku beli emas batangan seberat 100 gram. Kemudian emas itu dijual lagi dan hasilnya dibagi kedua pelaku," kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Sutriyono, Jakarta Utara, Jumat (27/9/2013).
Sementara itu, pelaku Juanto mengaku memperoleh data nasabah dari agen di internet. Dari database, pelaku mengaku berhasil memperoleh data lengkap pemilik kartu kredit.
"Saya beli database lewat online. Tiap satu data harganya Rp 2.500. Di situ lengkap data pengguna kartu kredit dan saya waktu itu dapat Bank Mega," ungkap Juanto.
Dari pelaku, polisi berhasil menyita 8 kartu kredit milik korban, 2 struk hasil pembelian emas, uang tunai Rp 15 juta, dan puluhan kartu kredit palsu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dan ancaman penjara di atas 5 tahun. (Mut/Yus)
Kartu kredit yang digunakan pelaku juga hasil menipu dari pedagang emas, Heny yang berjualan di Jalan Brustu, Glodok. Namun dalam aksinya kali ini, pelaku Ronaldi datang sendiri dan berpura-pura sebagai pegawai bank.
"Setelah dapat, mereka potong kartu kredit dan berjanji mengganti yang baru dalam waktu seminggu. Pelaku beli emas batangan seberat 100 gram. Kemudian emas itu dijual lagi dan hasilnya dibagi kedua pelaku," kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Sutriyono, Jakarta Utara, Jumat (27/9/2013).
Sementara itu, pelaku Juanto mengaku memperoleh data nasabah dari agen di internet. Dari database, pelaku mengaku berhasil memperoleh data lengkap pemilik kartu kredit.
"Saya beli database lewat online. Tiap satu data harganya Rp 2.500. Di situ lengkap data pengguna kartu kredit dan saya waktu itu dapat Bank Mega," ungkap Juanto.
Dari pelaku, polisi berhasil menyita 8 kartu kredit milik korban, 2 struk hasil pembelian emas, uang tunai Rp 15 juta, dan puluhan kartu kredit palsu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dan ancaman penjara di atas 5 tahun. (Mut/Yus)