Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengirim satuan tugas (Satgas) untuk berkoordinasi dengan Imam Anshari Saleh, Komisioner Komisi Yudisial (KY) Bidang Hubungan Antarlembaga. Koordinasi itu terkait desakan DPR agar LPSK memberi perlindungan kepada Imam yang belum mau membeberkan oknum yang pernah menawarkan suap kepada Komisioner KY untuk memuluskan salah satu calon hakim agung (CHA) pada 2012.
"Kemarin saya sudah minta ke satgas yang sedang bertugas untuk berkomunikasi dan bertemu dengan Pak Imam secepatnya," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jumat (27/9/2013).
Namun demikian, Haris mengaku belum mengetahui perkembangan selanjutnya koordinasi itu. Sebab, ia sedang tidak ada di Jakarta. "Karena saya sedang tugas di luar kota, jadi saya belum dapat laporan perkembangannya," kata Haris.
Pernyataan Haris itu berbanding terbalik dengan pengakuan Imam. Imam mengaku sampai saat ini belum menerima konfirmasi dari LPSK.
"Sampai saat ini belum dihubungi (LPSK). Kebetulan sampai hari minggu saya ada acara di Yogyakarta. (Intinya) saya belum dihubungi atau ketemu LPSK," ujar Imam dalam pesan singkatnya.
Untuk diketahui, BK DPR mengancam akan melaporkan Komisioner KY Bidang Hubungan Antarlembaga, Imam Anshori Saleh karena dinilai telah mencemarkan nama baik DPR.
Sebelumnya, Imam mengatakan, ada anggota Komisi III DPR yang mencoba menawarkan uang sebesar Rp 1,4 miliar agar meloloskan calon hakim agung (CHA). Uang sebanyak itu, kata Imam, ditawarkan untuk dibagi-bagi ke 7 Komisioner KY.
Ketika dipanggil ke BK DPR, Imam enggan mengungkapkan nama tersebut sebelum ada jaminan dari BK, bahwa kasus tersebut harus diproses lebih lanjut dan tidak akan berhenti ditengah jalan seperti biasanya. Bukan memberikan jaminan memproses kasus tersebut, BK justru balik mengancam Imam dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Di satu sisi, Ketua Fraksi Hanura Sarifudin Sudding meminta LPSK memberikan perlindungan kepada Imam. Sudding mendorong agar Imam membongkar upaya dugaan suap itu. Hal tersebut dilakukan agar tidak menjadi fitnah di Komisi III DPR. (Mvi/Mut)
"Kemarin saya sudah minta ke satgas yang sedang bertugas untuk berkomunikasi dan bertemu dengan Pak Imam secepatnya," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jumat (27/9/2013).
Namun demikian, Haris mengaku belum mengetahui perkembangan selanjutnya koordinasi itu. Sebab, ia sedang tidak ada di Jakarta. "Karena saya sedang tugas di luar kota, jadi saya belum dapat laporan perkembangannya," kata Haris.
Pernyataan Haris itu berbanding terbalik dengan pengakuan Imam. Imam mengaku sampai saat ini belum menerima konfirmasi dari LPSK.
"Sampai saat ini belum dihubungi (LPSK). Kebetulan sampai hari minggu saya ada acara di Yogyakarta. (Intinya) saya belum dihubungi atau ketemu LPSK," ujar Imam dalam pesan singkatnya.
Untuk diketahui, BK DPR mengancam akan melaporkan Komisioner KY Bidang Hubungan Antarlembaga, Imam Anshori Saleh karena dinilai telah mencemarkan nama baik DPR.
Sebelumnya, Imam mengatakan, ada anggota Komisi III DPR yang mencoba menawarkan uang sebesar Rp 1,4 miliar agar meloloskan calon hakim agung (CHA). Uang sebanyak itu, kata Imam, ditawarkan untuk dibagi-bagi ke 7 Komisioner KY.
Ketika dipanggil ke BK DPR, Imam enggan mengungkapkan nama tersebut sebelum ada jaminan dari BK, bahwa kasus tersebut harus diproses lebih lanjut dan tidak akan berhenti ditengah jalan seperti biasanya. Bukan memberikan jaminan memproses kasus tersebut, BK justru balik mengancam Imam dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Di satu sisi, Ketua Fraksi Hanura Sarifudin Sudding meminta LPSK memberikan perlindungan kepada Imam. Sudding mendorong agar Imam membongkar upaya dugaan suap itu. Hal tersebut dilakukan agar tidak menjadi fitnah di Komisi III DPR. (Mvi/Mut)