Sukses

Penipu Kartu Kredit di Sevel Juga Pembuat Uang Palsu

Kedua pelaku penipuan kartu kredit, Juanto (31) alias David dan Ronaldi (29) alias Andre ternyata juga melakukan aksi memalsukan uang kertas

Kedua pelaku penipuan kartu kredit, Juanto (31) alias David dan Ronaldi (29) alias Andre ternyata juga melakukan aksi memalsukan uang kertas pecahan Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000. Hal tersebut diperoleh saat anggota Polsek Kelapa Gading menggeledah rumahnya di Sunter Agung, Tanjung Priok.

"Ini dari pengembangan. Di rumahnya ditemukan peralatan untuk membuat uang palsu. Dan siap edar sebanyak 5 juta rupiah," kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Sutriyono, Jumat (27/9/2013).

Sementara itu, Juanto mengaku bisa membuat uang kertas rupiah palsu dari pertengahan 2012. Hal itu dilakukan karena dirinya menganggur.

"Saya coba-coba saja, ternyata bisa. Dan saya membeli peralatan membuat uang palsu tersebut. Seingat saya sudah saya gunakan 3 kali uang itu," kata Juanto.

Adapun barang bukti yang disita polisi yaitu 1 buah printer epson, 1 buah kaleng tinta medium, 1 botol minyak M3, 1 botol minyak isoprofil, 1 botol pasta putih, 1 botol coating, 1 botol poli putih, 1 buah detector uang palsu, 12 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, 24 lembar kertas terdapat print gambar uang palsu.

Kedua tersangka pun dijerat pasal berlapis yaitu, Pasal 244 KUHP tentang menirukan atau memalsukan uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan hukuman minimal 4 tahun penjara. (Mut)