Sukses

TKI Wilfrida Terancam Vonis Mati di Malaysia, Ortu Jadi Saksi

"Kami berharap ada keringanan hukum terhadap tuntutan hukuman mati yang sudah ditetapkan," kata Rikardus.

Orangtua Wilfrida Soik, Rikardus Mau, hanya bisa pasrah dengan keputusan yang akan diambil Pengadilan Kelantang, Malaysia, dalam tuntutan hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap majikan anaknya yang bekerja sebagai TKI di Negeri Jiran itu. Ia berharap pemerintah Indonesia bisa membantu kasus anaknya itu.

"Kami hanya bisa pasrah dengan apa yang akan diputuskan oleh pengadilan di Malaysia," kata Rikardus di Atambua, NTT, Jumat (28/9/2013).

Rikardus merasa sedih setelah mendengar kabar anaknya akan dihukum mati terkait kasus penikaman terhadap majikannya. Ia dan istrinya Maria Kolo berharap ada keringanan terhadap putusan yang akan diberikan kepada Wilfrida.

"Kami berharap ada keringanan hukum terhadap tuntutan hukuman mati yang sudah ditetapkan," kata Rikardus dengan berlinang air mata.

Rikardus mengatakan kepergian anak keempat dari lima bersaudara pada akhir 2010 itu tanpa sepengetahuan keluarga. Saat itu, Wilfrida baru berusia 13 tahun dan dibawa 2 orang yang tidak dikenal di rumah di Dusun Kolo Ulun, Desa Faturika Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu.

"Sejak saat itu tidak ada kabar dari anak kami itu dan baru terdengar setelah ada informasi dia akan dihukum mati oleh pengadilan di Malaysia, karena menikam majikannya," kata Rikardus.

Menurutnya, Wilfrida yang dilahirkan 12 Oktober 1993, memiliki watak yang pendiam, sopan, dan tidak kasar. Sehingga menjadi aneh jika putrinya itu menikam majikannya, jika tidak untuk mempertahankan diri dari perbuatan jahat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Belu, Arnol Bere Seo, mengatakan Pemerintah Kabupaten Belu memfasilitasi keberangkatan ayah dan ibu Walfrida ke Malaysia untuk mengikuti persidangan putusan di Malaysia dengan menggunakan anggaran Pemerintah Kabupaten Belu.

Selain orangtua Wilfrida, Kepala Desa Faturika Blasius dan Rohaniawan Katolik Romo Gregorius Jainudin Dudi juga akan menjadi saksi bagi Walfrida di pengadilan.

"Selain 2 saksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Belu melalui Dinas Tenaga Kerja telah juga menyampaikan sejumlah dokumen yang bisa mendukung pembelaan Walfrida di Pengadilan Malaysia," katanya.

Arnol berharap dengan perjuangan yang dilakukan pemerintah serta sejumlah pihak terkait, bisa meringankan hukuman terhadap Walfrida yang akan diputuskan oleh Pengadilan di Malaysia.

"Kami masih mempunyai keyakinan sekaligus harapan agar Walfrida bisa diringankan hukumannya," tukas Arnol. (Ant/Adi/Sss)