Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menilang 2 odong-odong yang melintas di Jalan Raya Basuki Rahmat, Jakarta Timur. Modivikasi kendaraan itu dinilai menyalahi aturan, sebab mengubah bentuk kendaraan dari minibus mejadi odong-odong dan penggunaannya tidak sesuai peruntukan.
"Karena kendaraan tersebut telah diubah bentuk dari minibus menjadi odong-odong," kata Kasubdit BinGakum Ditlantas polda Metro Jaya AKBP Hindarsono dalam pesan singkatnya di Jakarta, Sabtu (28/9/2013).
Polisi juga mengamankan HC, pemilik Toyota Kijang bernomor polisi B 1445 YL yang diproduksi tahun 1984 tersebut. Seorang lainnya yang juga diamankan adalah JU yang tercatat memiliki kendaraan serupa bernomor polisi B 7414 LN, keluaran tahun 1980.
Tidak hanya mengubah bentuk luarnya, odong-odong yang dicat warna-warni dengan gambar tokoh kartun dan atap penutup kain tebal ini juga menambah kapasitas penumpangnya.
"Muatannya berkapasitas sekitar 8 orang berikut pengemudi, setelah diubah menjadi odong-odong kendaraan tersebut dapat memuat sebanyak 20 orang," ungkap Hindarsono. (Eks)
"Karena kendaraan tersebut telah diubah bentuk dari minibus menjadi odong-odong," kata Kasubdit BinGakum Ditlantas polda Metro Jaya AKBP Hindarsono dalam pesan singkatnya di Jakarta, Sabtu (28/9/2013).
Polisi juga mengamankan HC, pemilik Toyota Kijang bernomor polisi B 1445 YL yang diproduksi tahun 1984 tersebut. Seorang lainnya yang juga diamankan adalah JU yang tercatat memiliki kendaraan serupa bernomor polisi B 7414 LN, keluaran tahun 1980.
Tidak hanya mengubah bentuk luarnya, odong-odong yang dicat warna-warni dengan gambar tokoh kartun dan atap penutup kain tebal ini juga menambah kapasitas penumpangnya.
"Muatannya berkapasitas sekitar 8 orang berikut pengemudi, setelah diubah menjadi odong-odong kendaraan tersebut dapat memuat sebanyak 20 orang," ungkap Hindarsono. (Eks)