Sukses

Ke Malaysia, Kepala BNP2TKI: Wilfrida Korban, Harus Dibebaskan

Wilfrida membunuh dengan pisau dapur akibat sering dimarahi dan dianiaya majikan yang akhirnya membuat Wlfrida menjadi tidak terkontrol.

Dukungan pembebasan terdakwa pembunuhan TKI di Malaysia, Wilfrida Soik, dari ancaman hukuman mati di Malaysia, terus mengalir. Sejumlah pejabat negara dan partai politik akan menghadiri sidang putusan sela Wilfrida di Pengadilan Kelantang, Malaysia, Senin 30 September 2013 besok.

Tak terkecuali, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat yang bertolak menuju Malaysia, Minggu (29/9/2013). Jumhur menilai Wilfrida adalah korban trafficking dan juga penganiayaan sang majikan.

Jumhur mengatakan sejak munculnya kasus Wilfrida pemerintah melalui Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, memberi perhatian khusus berikut menyiapkan tim pengacara setempat dari Kantor Raftfizi & Rao.

"Jadi, setelah Wilfrida ditangkap aparat kepolisian akibat kasus pembunuhan keluarga majikan 7 Desember 2010, KBRI menunjuk pengacara untuk mendampinginya di pengadilan pada 20 Desember 2010," kata Jumhur di Jakarta, Minggu (29/9/2013).

Jumhur menjelaskan otoritas pengadilan Malaysia harus membebaskan Wilfrida karena ancaman hukuman mati tidak sepatutnya terjadi. Karena Wilfrida mengalami tekanan batin selama menjalankan pekerjaannya di rumah majikan. Wilfrida juga terindikasi menjadi korban perdagangan orang yang melibatkan agensi perekrut TKI di Malaysia.

"Karenanya, tuntutan hukuman mati semata-mata mengancam keberadaan Wilfrida yang hidup dalam penderitaan sekaligus tereksploitasi di Malaysia. Sehingga sangat mungkin berbuat di luar kewajaran," jelas Jumhur.

Jumhur menyebutkan Wilfrida membunuh dengan pisau dapur akibat sering dimarahi atau dianiaya oleh sang majikan yang akhirnya membuat Wlfrida menjadi tidak terkontrol.

Dalam sidang 26 Agustus 2013 lalu, Wilfrida dituntut hukuman mati terkait pembunuhan berencana terhadap Yeap Seok Pen (60), yang merupakan orangtua perempuan dari majikannya. Ia dituntut atas kesalahan membunuh berdasarkan pasal 302 Kanun Keseksaan dengan ancaman mati (mandatory).

Wilfrida berangkat ke Malaysia tanpa dokumen ketenagakerjaan pada 26 November 2010, melalui jasa perorangan (sponsor), Denny, warga Kupang, NTT. Walfrida diterbangkan ke Jakarta, dan setibanya di Malaysia diterima agen perekrut TKI Kelantan, AP Master SDN. (Adi/Yus)