Sukses

<i>Koran Tempo</i> Akan Mengajukan Eksaminasi ke MA

Koran Tempo akan meminta MA meninjau kembali putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Tomy Winata. Keputusan hakim dipandang merugikan kepentingan pers nasional.

Liputan6.com, Jakarta: Koran Tempo akan memohon pada Mahkamah Agung untuk melakukan eksaminasi atau menguji keputusan hakim yang memenangkan gugatan Tomy Winata. Pengujian terhadap putusan pengadilan ini memungkinkan MA memeriksa para hakim yang memutus perkara pemberitaan Koran Tempo edisi 6 Februari 2003 berjudul "Gubernur Ali Mazi Bantah Tomy Winata Buka Usaha Judi".

Hal ini disampaikan kuasa hukum Koran Tempo Todung Mulya Lubis dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/1). Pemimpin Redaksi Koran Tempo Bambang Harymurti dan sejumlah tokoh pers juga hadir dalam acara tersebut. Menurut Todung seharusnya perkara itu diselesaikan dahulu melalui mekanisme pers, sebelum menempuh mekanisme hukum. "Ini yang diabaikan hakim dan bisa menjadi satu lampu merah bagi pers Indonesia," kata Todung. Kalau begini, kata Todung, sebaiknya Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dicabut saja.

Kemarin, majelis hakim PN Jaksel menghukum Koran Tempo membayar ganti rugi immateril sebesar US$ 1 juta kepada Tomy Winata [baca: Koran Tempo Terbukti Menghina Tomy Winata]. Hakim melihat pemberitaan Koran Tempo mencemarkan nama baik dan menghina bos Grup Artha Graha itu. Namun, majelis hakim menolak gugatan Tomy menyangkut sita jaminan terhadap kantor Koran Tempo.(TNA/Frans Ambudi dan Anto Susanto)