Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibnu Suud memastikan Benget Situmorang, terdakwa kasus mutilasi terhadap istri, hadir dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Iya, agenda sidang hari ini pembacaan vonis terhadap saudara Benget," kata Ibnu Suud saat dikonfirmasi, Senin (30/9/2013) .
Ibnu mengatakan, berdasarkan jadwal, sidang akan dilaksanakan antara pukul 13.00-14.00 WIB.
Sementara terkait kesehatan Benget, Ibnu mengatakan, Benget sudah sehat dan siap menjalani sidang setelah dikabarkan sakit. "Kemarin kabarnya sakit, tapi hari ini sudah biasa saja dan bisa hadir dalam sidang," tandasnya.
Sidang vonis terhadap Benget seharusnya digelar pada Kamis, 26 September 2013. Namun, karena sakit, dia tidak hadir dan sidang ditunda sampai hari ini. Informasi yang didapat pengacara, Benget mengidap penyakit jantung dan paru-paru.
Benget didakwa membunuh istrinya, Darna Sri Astuti pada 5 Maret 2013. Selain membunuh, Benget juga memutilasi tubuh sang istri dan membuangnya di Tol Dalam Kota arah Cikampek.
Ia dibantu kekasihnya, Tini, saat membunuh istrinya. Tini pun sudah dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 56 ayat 1 KUHP tentang Pembantuan dalam Pembunuhan Berencana. (Mvi/Yus)
"Iya, agenda sidang hari ini pembacaan vonis terhadap saudara Benget," kata Ibnu Suud saat dikonfirmasi, Senin (30/9/2013) .
Ibnu mengatakan, berdasarkan jadwal, sidang akan dilaksanakan antara pukul 13.00-14.00 WIB.
Sementara terkait kesehatan Benget, Ibnu mengatakan, Benget sudah sehat dan siap menjalani sidang setelah dikabarkan sakit. "Kemarin kabarnya sakit, tapi hari ini sudah biasa saja dan bisa hadir dalam sidang," tandasnya.
Sidang vonis terhadap Benget seharusnya digelar pada Kamis, 26 September 2013. Namun, karena sakit, dia tidak hadir dan sidang ditunda sampai hari ini. Informasi yang didapat pengacara, Benget mengidap penyakit jantung dan paru-paru.
Benget didakwa membunuh istrinya, Darna Sri Astuti pada 5 Maret 2013. Selain membunuh, Benget juga memutilasi tubuh sang istri dan membuangnya di Tol Dalam Kota arah Cikampek.
Ia dibantu kekasihnya, Tini, saat membunuh istrinya. Tini pun sudah dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 56 ayat 1 KUHP tentang Pembantuan dalam Pembunuhan Berencana. (Mvi/Yus)