Sukses

Septy Sanustika Menolak Bersaksi untuk Sang Suami, Fathanah

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keluarga memiliki hak untuk tidak memberikan kesaksian.

Pedangdut Septy Sanustika menolak bersaksi untuk suaminya, Ahmad Fathanah, yang juga terdakwa kasus suap impor daging sapi dan pencucian uang. Hakim pun mengizinkan.

"Saya tidak bersedia (bersaksi) yang mulia," ujar Septy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2013).

Septy sempat masuk ke ruang sidang. Dia sempat ditanya majelis soal profesinya, pedangdut. Namun sebelum pengambilan sumpah, ibu satu orang anak itu menyampaikan penolakannya untuk bersaksi di hadapan majelis hakim.

Menanggapi pernyataan Septy, Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango pun mengamini. Dia menjelaskan, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keluarga memiliki hak untuk tidak memberikan kesaksian.

Atas keputusan hakim itu, Septy pun langsung ke luar dari ruang sidang. Namun dia enggan menjelaskan alasan dirinya tak mau bersaksi untuk sang suami. "Nanti saja pengacara yang jelasin," kata Septy sambil berlalu. (Ndy/Ism)