Pembacaan vonis dari terdakwa kasus mutilasi Benget Situmorang dijadwalkan berlangsung siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Meski dikabarkan masih sakit, namun Benget dipastikan tetap akan mengikuti sidang pembacaan vonisnya.
Dalam sakitnya, Benget belum mendapatkan perawatan yang berarti. Untuk itu, kuasa hukum Benget, Edward Sihombing, akan meminta hakim untuk memperhatikan masalah kesehatan kliennya.
"Benget memang sadis tapi masih manusia. Temannya bilang, Benget sudah malas bergerak dan sudah pengin mati di penjara. Saya dah mengusulkan untuk perawatan ke Majelis Hakim," kata Edward kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (30/9/2013).
Selain soal kemanusiaan, Edward menilai, kesehatan Benget juga penting demi jalannya persidangan. Karenanya, kesembuhan Benget harus diupayakan.
 "Ya, harus dicek, dirawat biar cepat sembuh. Kemanusiaan, ya. Selain itu kan proses hukum bisa cepat berjalan. Belum lagi masa tahanan Benget yang akan habis," pungkas Edward.
Benget didakwa membunuh istrinya, Darna Sri Astuti pada 5 Maret 2013 lalu. Selain membunuh, dia juga memutilasi tubuh sang istri dan kemudian membuangnya di Tol Dalam Kota arah Cikampek.
Sementara itu, Tini, wanita selingkuhan yang membantu Benget dalam kasus mutilasi itu sudah dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Tini terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 56 ayat 1 KUHP tentang Pembantuan dalam Pembunuhan Berencana. (Ndy/Yus)
Dalam sakitnya, Benget belum mendapatkan perawatan yang berarti. Untuk itu, kuasa hukum Benget, Edward Sihombing, akan meminta hakim untuk memperhatikan masalah kesehatan kliennya.
"Benget memang sadis tapi masih manusia. Temannya bilang, Benget sudah malas bergerak dan sudah pengin mati di penjara. Saya dah mengusulkan untuk perawatan ke Majelis Hakim," kata Edward kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (30/9/2013).
Selain soal kemanusiaan, Edward menilai, kesehatan Benget juga penting demi jalannya persidangan. Karenanya, kesembuhan Benget harus diupayakan.
 "Ya, harus dicek, dirawat biar cepat sembuh. Kemanusiaan, ya. Selain itu kan proses hukum bisa cepat berjalan. Belum lagi masa tahanan Benget yang akan habis," pungkas Edward.
Benget didakwa membunuh istrinya, Darna Sri Astuti pada 5 Maret 2013 lalu. Selain membunuh, dia juga memutilasi tubuh sang istri dan kemudian membuangnya di Tol Dalam Kota arah Cikampek.
Sementara itu, Tini, wanita selingkuhan yang membantu Benget dalam kasus mutilasi itu sudah dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Tini terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 56 ayat 1 KUHP tentang Pembantuan dalam Pembunuhan Berencana. (Ndy/Yus)