Warga waduk Ria Rio yang direlokasi ke Rusun Pinus Elok sudah bisa menikmati fasilitas yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI. Mereka langsung membawa barang-barang itu ke unit masing-masing.
Setiap warga mendapatkan fasilitas sebagai kompensasi. Mereka mendapat televisi, kulkas, tempat tidur, kipas angin, dispenser, kompor gas, dan lampu.
Untuk mendapatkan fasilitas itu, warga harus menyertakan beberapa persyaratan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK). Setelah itu mereka didata oleh petugas. Warga diberikan satu lembar berisi daftar fasilitas yang diberikan. Warga harus membawa lembaran itu untuk dapat mengambil semua fasilitas.
Salah seorang warga, Siti Rahayu mengaku bersyukur dengan adanya fasilitas yang diberikan. Fasilitas itu langsung dibawa ke unit A2-105 yang dihuninya.
"Iya ini sudah diambil. Cuma dispenser belum. Alhamdulillah ada ini ya disyukuri saja," katanya di sela-sela kesibukannya membereskan unit, Senin (30/9/2013).
Rahayu memang baru datang untuk mengambil fasilitas dan membersihkan unit. Barang-barang di rumahnya yang terkena dampak normalisasi Waduk Ria Rio belum dibawa ke unit.
"Barang, nanti saja. Kan masih ada 2 minggu ke depan. Nanti kalau warga sudah banyak yang di sini baru saya pindahin. Kan lebih aman kalau banyak orang," ujar Rahayu.
Sementara Kepala Unit Pelaksana Rumah Susun Wilayah Jakarta Timur Jefyodya Julian mengatakan, fasilitas itu bukan hak milik warga. Tapi inventaris pemerintah DKI Jakarta. "Itu bukan hak milik. Jadi kalau ada kehilangan warga harus ganti. Karena ini inventaris pemda," Jelas Julian.
Sementara, jika ada kerusakan pada fasilitas itu, warga tidak diwajibkan mengganti karena ada kartu garansi di dalamnya. Pengambilan fasilitas ini dilakukan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. "Kalau mau masuk dulu silakan. Tapi kalau yang mau ambil fasilitas harus sesuai jadwal. Kalau tidak bisa ambil, nanti dijadwal ulang," tandas Julian. (Mvi/Mut)
Setiap warga mendapatkan fasilitas sebagai kompensasi. Mereka mendapat televisi, kulkas, tempat tidur, kipas angin, dispenser, kompor gas, dan lampu.
Untuk mendapatkan fasilitas itu, warga harus menyertakan beberapa persyaratan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK). Setelah itu mereka didata oleh petugas. Warga diberikan satu lembar berisi daftar fasilitas yang diberikan. Warga harus membawa lembaran itu untuk dapat mengambil semua fasilitas.
Salah seorang warga, Siti Rahayu mengaku bersyukur dengan adanya fasilitas yang diberikan. Fasilitas itu langsung dibawa ke unit A2-105 yang dihuninya.
"Iya ini sudah diambil. Cuma dispenser belum. Alhamdulillah ada ini ya disyukuri saja," katanya di sela-sela kesibukannya membereskan unit, Senin (30/9/2013).
Rahayu memang baru datang untuk mengambil fasilitas dan membersihkan unit. Barang-barang di rumahnya yang terkena dampak normalisasi Waduk Ria Rio belum dibawa ke unit.
"Barang, nanti saja. Kan masih ada 2 minggu ke depan. Nanti kalau warga sudah banyak yang di sini baru saya pindahin. Kan lebih aman kalau banyak orang," ujar Rahayu.
Sementara Kepala Unit Pelaksana Rumah Susun Wilayah Jakarta Timur Jefyodya Julian mengatakan, fasilitas itu bukan hak milik warga. Tapi inventaris pemerintah DKI Jakarta. "Itu bukan hak milik. Jadi kalau ada kehilangan warga harus ganti. Karena ini inventaris pemda," Jelas Julian.
Sementara, jika ada kerusakan pada fasilitas itu, warga tidak diwajibkan mengganti karena ada kartu garansi di dalamnya. Pengambilan fasilitas ini dilakukan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. "Kalau mau masuk dulu silakan. Tapi kalau yang mau ambil fasilitas harus sesuai jadwal. Kalau tidak bisa ambil, nanti dijadwal ulang," tandas Julian. (Mvi/Mut)