Sukses

KY Periksa Majelis Hakim Pembebas Koruptor Sudjiono Timan

KY kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Majelis Peninjauan Kembali (PK) Sudjiono Timan, Sri Murwahyuni.

Komisi Yudisial (KY) menjadwalkan pemeriksaan anggota Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) Sudjiono Timan, Sri Murwahyuni. Hakim agung itu diperiksa sebagai saksi karena memberi dissenting opinion (pendapat berbeda) dalam putusan mengabulkan PK Sudjiono.

Menurut Komisioner KY, Taufiqqurahman Sahuri, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan dua kali pada Selasa 24 September dan Jumat 27 September lalu. Namun, Sri tidak hadir.

"Iya, kemarin tidak datang. Senin ini KY kirim surat panggilan ketiga sebagai saksi," kata Taufiq dalam pesan singkatnya di Jakarta, Senin (30/9/2013).

Jika pada pemanggilan ketiga ini kembali tidak datang, maka sesuai Pasal 22A ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, Sri akan dipanggil paksa. "Jika tidak datang lagi maka KY dapat memanggil saksi dengan paksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Taufiq.

Taufiq mengatakan, anggota Majelis PK yang lain juga akan dipanggil seandainya usai pemeriksaan saksi-saksi, ditemukan bukti cukup adanya pelanggaran yang dilakukan.

"Setelah pemeriksaan saksi, jika nanti ditemukan ada bukti cukup pelanggaran kode etik, maka majelis hakim PK akan diminta klarifikasi langsung sebagai Terlapor," ujar dia.

MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Sudjiono Timan. Padahal koruptor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu dalam tingkat kasasi oleh MA divonis 15 tahun penjara.

Perkara yang diketok pada 13 Juli 2013 ini ditangani oleh majelis PK yang diketuai Hakim Agung Suhadi dengan anggota Sophian Martabaya dan Andi Samsan Nganro serta 2 hakim adhoc Tipikor.

Sudjiono Timan adalah Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Dalam perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sudjiono dinilai telah merugikan negara sebesar US$ 120 juta dan Rp 98,7 juta. (Mvi/Ism)

Video Terkini