Sidang vonis kasus mutilasi dengan terdakwa Benget Situmorang kembali ditunda. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menundanya sampai Kamis 3 Oktober 2013.
Pelaku sadis mutilasi terhadap istri, Benget Situmorang memasuki ruang sidang sekitar pukul 15.20 WIB dengan kondisi payah. Untuk masuk ke ruang sidang Benget dibantu oleh 2 petugas kejaksaan dengan dipapah.
Pantauan Liputan6.com, Senin (30/9/2013), untuk membantu Benget bisa duduk saja, petugas harus menaruh tangannya di belakang kursi guna menahan badan Benget yang terus ingin jatuh ke depan.
"Bagaimana, saudara Benget siap jalani sidang. Masih bisa mendengar untuk pembacaan vonis?" tanya Ketua Majelis Hakim Pandu Budiono di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Mendengar pertanyaan Ketua Majelis Hakim Budiono, dengan megap-megap Benget hanya menganggukkan kepala tanpa berkata-kata. Usai melihat kondisi Benget di dalam ruang sidang, atas dasar kemanusiaan, hakim kembali menunda pembacaan vonis.
"Oleh karena kemanusiaan, vonis akan dibacakan Kamis (3/10). Untuk JPU (Jaksa Penuntut Umum) agar mengobati Benget," ujar Hakim.
Terakhir, di dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim kembali menegaskan tidak akan menunda lagi pembacaan vonis terhadap terdakwa Benget. Sidang Benget sebelumnya dijadwalkan pada 26 September.
"Untuk hari Kamis nanti, bisa tidak bisa, ada tidak ada pembacaan vonis akan tetap dibacakan. Karena kita hanya akan membacakan, sudah tidak perlu keterangan lagi," kata Ketua Majelis Hakim Pandu Budiono.
Sebelumnya, Benget dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa Benget Situmorang, melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Benget terpaksa duduk di kursi pesakitan karena terbukti membunuh istrinya, Darna Sri Astuti pada 5 Maret 2013. Selain membunuh, Benget juga memutilasi tubuh sang istri dan membuangnya di jalan Tol Dalam Kota arah Cikampek. (Mvi/Ism)
Pelaku sadis mutilasi terhadap istri, Benget Situmorang memasuki ruang sidang sekitar pukul 15.20 WIB dengan kondisi payah. Untuk masuk ke ruang sidang Benget dibantu oleh 2 petugas kejaksaan dengan dipapah.
Pantauan Liputan6.com, Senin (30/9/2013), untuk membantu Benget bisa duduk saja, petugas harus menaruh tangannya di belakang kursi guna menahan badan Benget yang terus ingin jatuh ke depan.
"Bagaimana, saudara Benget siap jalani sidang. Masih bisa mendengar untuk pembacaan vonis?" tanya Ketua Majelis Hakim Pandu Budiono di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Mendengar pertanyaan Ketua Majelis Hakim Budiono, dengan megap-megap Benget hanya menganggukkan kepala tanpa berkata-kata. Usai melihat kondisi Benget di dalam ruang sidang, atas dasar kemanusiaan, hakim kembali menunda pembacaan vonis.
"Oleh karena kemanusiaan, vonis akan dibacakan Kamis (3/10). Untuk JPU (Jaksa Penuntut Umum) agar mengobati Benget," ujar Hakim.
Terakhir, di dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim kembali menegaskan tidak akan menunda lagi pembacaan vonis terhadap terdakwa Benget. Sidang Benget sebelumnya dijadwalkan pada 26 September.
"Untuk hari Kamis nanti, bisa tidak bisa, ada tidak ada pembacaan vonis akan tetap dibacakan. Karena kita hanya akan membacakan, sudah tidak perlu keterangan lagi," kata Ketua Majelis Hakim Pandu Budiono.
Sebelumnya, Benget dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa Benget Situmorang, melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Benget terpaksa duduk di kursi pesakitan karena terbukti membunuh istrinya, Darna Sri Astuti pada 5 Maret 2013. Selain membunuh, Benget juga memutilasi tubuh sang istri dan membuangnya di jalan Tol Dalam Kota arah Cikampek. (Mvi/Ism)