Sukses

Wilfrida Terancam Mati, Menlu: Kita Bertindak Harus Terukur

Pemerintah membantah tidak berbuat dalam memberikan bantuan bagi pembebasan Wilfrida, TKW asal Belu, Nusa Tenggara Timur.

Pemerintah dinilai lambat dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi warganya di luar negeri, khususnya dalam kasus yang dihadapi TKW asal Indonesia, Wilfrida Soik, yang tengah menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia. Namun, pemerintah membantah tidak berbuat dalam memberikan bantuan bagi pembebasan TKW asal Belu, Nusa Tenggara Timur itu.

"Ingat, dalam kita bertindak dan bekerja harus terukur dan tertata. Ini sedang dalam proses hukum. Dan kita berikan bantuan hukum," ujar Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/9/2013) malam.

Menurut Marty, pemerintah tak bisa mencampuri proses hukum di sebuah negara. Saat ini yang bisa diberikan pemerintah adalah bantuan hukum. "Misal, kalau ada proses hukum di Indonesia yang melibatkan warga negara asing, kemudian pemerintahnya berusaha mendesak, mendorong atau melobi pengadilan, bagaimana perasaan kita?" kata Marty mencontohkan.

Namun, Marty memastikan pemerintah terus melakukan segala upaya yang bisa ditempuh. "Sepanjang ini upaya-upaya sudah membuahkan hasil. Saya bisa yakinkan upaya perlindungan itu sedang dilakukan," tegasnya.

Marty juga berharap untuk ke depan kasus-kasus seperti ini tak lagi terulang. "Kita mencegahlah hal seperti ini, karena kita selalu menghadapi berulang kali seperti ini. Warga kita keluar negeri dengan pemalsuan data, sehingga perlindungan tidak maksimal," kata Marty.

Sedangkan tentang adanya bantuan dari pihak di luar pemerintah, Marty menyambut baik. "Hanya satu panji kita, yaitu Indonesia, apakah itu pemerintah, parlemen, tokoh masyarakat atau indivisu, itu baik. Yang penting, kita saling mengisi dan bersinergi," ucap dia.

Pemerintah sendiri, lanjut Marty, tak akan berhenti berupaya bagi pembebasan Wilfrida. "Khusus masalah ini, kita bekerja tanpa henti dan terus bekerja," pungkas Marty. (Ali)