Kuasa Hukum Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa), Robikin Emhas menyatakan, program Jalan Lain Menuju Kesejahteraan Rakyat bagi Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) tidak terkait dengan Pemilukada Jawa Timur 2013. Menurut Robikin, bahwa program Jalin Kesra RSTM itu merupakan amanat konstitusi.
"Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara. Itu amanat konstitusi yang dijabarkan lewat Jalin Kesra RSTM. Itu upaya Pemerintah Provinsi Jatim agar warga sangat miskin keluar dari kemiskinan," kata Robikin usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (30/9/2013).
Robikin mengaku, pihaknya memiliki bukti tak terbantahkan bahwa pemberian hibah dan bansos, termasuk Jalin Kesra RSTM sama sekali tidak ada korelasi dan signifikansinya dengan perolehan masing-masing pasangan calon dalam Pemilukada Jatim.
Selain itu, kata dia, pendekatan program Jalin Kesra RSTM adalah bersifat partisipatoris. "Mereka yang berhak mendapat bantuan yang menentukan jenis bantuannya. Apakah kambing atau gerobak untuk PKL misalnya," kata Robikin.
Di sisi lain, lanjut Robikin, seluruh pelaksanaan APBD Provinsi Jatim sudah dipertanggungjawabkan dengan baik. Bahkan sudah diaudit oleh BPK. "Hasilnya, BPK memberi penilaian Wajar Tanpa Catatan (WTP)," ujarnya.
"Dengan demikian, seluruh hibah dan bansos, termasuk Jalin Kesra RSTM, baik proses penganggaran sampai implementasi dan pertanggungjawabannya telah memenuhi kaidah hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Robikin.
Sebelumnya, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Herman S Sumawireja (Berkah) menuding, pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) menggunakan dana APBD Jatim 2013 untuk keperluan bantuan sosial (bansos), termasuk untuk Jalin Kesra RSTM. Dana itu dituding menggelembung hingga mencapai Rp 5 triliun yang diperuntukkan untuk kepentingan KarSa dalam Pemilukada Jatim 2013.
Dalam permohonannya, kubu Berkah juga menyoal program Jalin Kesra RSTM. Program itu dinilai telah dimanfaatkan pasangan KarSa dengan menyertakan stiker untuk menunjukkan bantuan tersebut berasal dari KarSa.
KPUD Jatim pada Sabtu 7 September 2013, menetapkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf sebagai pemenang Pemilukada yang dilaksanakan 29 Agustus 2013. Pasangan Soekarwo-Saifullah meraih suara tertinggi dengan 8.195.816 suara atau 47,25 persen.
Sementara di tempat ke-2 ada pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja dengan 6.525.015 suara (37,62 persen), disusul Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah dengan 2.200.069 suara (12,69 persen), dan Eggi Sudjana-M Sihat yang meraih 422.932 suara (2,44 persen).
Dengan komposisi perolehan suara tersebut, Pemilukada Jatim pun hanya berlangsung satu putaran. Pasangan Khofifah-Herman yang tak terima kekalahan itu lantas mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK. (Mvi)
"Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara. Itu amanat konstitusi yang dijabarkan lewat Jalin Kesra RSTM. Itu upaya Pemerintah Provinsi Jatim agar warga sangat miskin keluar dari kemiskinan," kata Robikin usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (30/9/2013).
Robikin mengaku, pihaknya memiliki bukti tak terbantahkan bahwa pemberian hibah dan bansos, termasuk Jalin Kesra RSTM sama sekali tidak ada korelasi dan signifikansinya dengan perolehan masing-masing pasangan calon dalam Pemilukada Jatim.
Selain itu, kata dia, pendekatan program Jalin Kesra RSTM adalah bersifat partisipatoris. "Mereka yang berhak mendapat bantuan yang menentukan jenis bantuannya. Apakah kambing atau gerobak untuk PKL misalnya," kata Robikin.
Di sisi lain, lanjut Robikin, seluruh pelaksanaan APBD Provinsi Jatim sudah dipertanggungjawabkan dengan baik. Bahkan sudah diaudit oleh BPK. "Hasilnya, BPK memberi penilaian Wajar Tanpa Catatan (WTP)," ujarnya.
"Dengan demikian, seluruh hibah dan bansos, termasuk Jalin Kesra RSTM, baik proses penganggaran sampai implementasi dan pertanggungjawabannya telah memenuhi kaidah hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Robikin.
Sebelumnya, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Herman S Sumawireja (Berkah) menuding, pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) menggunakan dana APBD Jatim 2013 untuk keperluan bantuan sosial (bansos), termasuk untuk Jalin Kesra RSTM. Dana itu dituding menggelembung hingga mencapai Rp 5 triliun yang diperuntukkan untuk kepentingan KarSa dalam Pemilukada Jatim 2013.
Dalam permohonannya, kubu Berkah juga menyoal program Jalin Kesra RSTM. Program itu dinilai telah dimanfaatkan pasangan KarSa dengan menyertakan stiker untuk menunjukkan bantuan tersebut berasal dari KarSa.
KPUD Jatim pada Sabtu 7 September 2013, menetapkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf sebagai pemenang Pemilukada yang dilaksanakan 29 Agustus 2013. Pasangan Soekarwo-Saifullah meraih suara tertinggi dengan 8.195.816 suara atau 47,25 persen.
Sementara di tempat ke-2 ada pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja dengan 6.525.015 suara (37,62 persen), disusul Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah dengan 2.200.069 suara (12,69 persen), dan Eggi Sudjana-M Sihat yang meraih 422.932 suara (2,44 persen).
Dengan komposisi perolehan suara tersebut, Pemilukada Jatim pun hanya berlangsung satu putaran. Pasangan Khofifah-Herman yang tak terima kekalahan itu lantas mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK. (Mvi)