Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis Warga Negara India Sathya Vrathan Biju Puzhakkadavil yang diduga terlibat penipuan jual beli daging kerbau untuk lebaran. Biju melakukan penipuan terhadap korban dengan total Rp15 miliar.
Biju melakukan penipuan bersama rekannya Yudi Safari. Biju divonis dua tahun dan enam bulan penjara sementara Yudi Safari satu tahun dan enam bulan. Namun, belakangan Pengadilan Tinggi DKI menyunat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan memperpendek masa hukuman Biju menjadi satu tahun. Atas dasar itu, jaksa melakukan kasasi.
"Agar putusan MA memenuhi rasa keadilan mengingat kerugian yang dialami saksi korban cukup besar," ujar Kajari Jakarta Utara melalui Kasi Intel Kejari Jakarta Utara Aditya Rakatama saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2023).
Aditya menyebut, pihaknya awalnya menuntut kasasi diajukan lantaran tiga tahun dan enam bulan penjara untuk terdakwa Biju, dan dua tahun penjara untuk Yudi Safari. Sementara putusan banding jauh dari yang diharapkan.
Jaksa menilai, hukuman yang dijatuhkan pada dua tahapan peradilan tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Ditambah lagi, Hakim Pengadikan Tinggi tegas menyatakan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan secara bersama-sama yang seharusnya dibarengi dengan hukuman pidana yang setimpal.
Kasus ini sendiri berihwal dari pembelian daging kerbau impor oleh PT Arta Global Sukses (AGS) kepada PT Indo Agro International sebanyak lima container pada bulan April tahun 2021. Awalnya AGS mengenal PT Indo Agro International dari seorang perempuan yang baru dikenal petingginya, berinisial NSA yang mengaku sebagai agen penjual daging kerbau India milik PT Indo Agro International.
Dari percakapan antara NSA dengan dan atas permintaan Biju tersebut akhirnya pada tanggal 9 April 2021 dan setelah melihat kesedian stock daging kerbau India, AGS mentransfer Rp8.960.000.000 ke rekening di Bank BNI atas nama CV Saebah Karya Beef untuk pembayaran lima container.
Persoalan selanjutnya timbul ketika uang yang sama dengan yang disetorkan AGS sudah disetor oleh Yudi Safari Direktur CV Saebah Karya Beef dan masuk ke rekening bank atas nama PT Indo Agro International pada 12 April 2021, daging kerbau India itu tetap tidak diserahkan kepada AGS. Malah, Biju beralasan uang tersebut adalah pembayaran utang Yudi.
Singkat cerita, Nur dan Biju dilaporkan ke Bareskrim. Akhirnya Biju dan Yudi ditetapkan sebagai tersangka pelaku dugaan tindak pidana pidana penipuan Pasal 378 KUHP. Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terungkap bahwa ada perusahaan lain yaitu PT Karunia Berkat Sejahtera yang juga menjadi korban penipuan dengan modus jual beli daging kerbau India yang dilakukan oleh Biju yang mana dari hasil penipuan tersebut uang milik korban yang seluruhnya berjumlah Rp15 miliar.
Saat ini, kasus tengah bergulir ke tahap kasasi Mahkamah Agung (MA). Pihak jaksa penuntut umum merasa tidak puas dengan putusan majelis hakim, baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan di kedua tahapan peradilan tersebut menegaskan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan Yudi Safari, direktur CV Saebah Karya Beef.
Kemudian, dalam amar putusan tersebut tidak disebutkan klausul yang mewajibkan terdakwa untuk mengembalikan uang penipuan tersebut.
"Benar sudah diputuskan oleh Majelis Hakim PT DKI perkara pidana banding nya pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023," Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, menyoal putusan PT yang meringankan hukuman Biju.