Sukses

MA Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Askrindo Jadi 15 Tahun

"Amar putusan kasasi MA tolak perbaikan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur.

Mahkamah Agung memvonis Direksi PT Tranka Kabel Umar Zen lebih berat dalam kasus korupsi dan pencucian uang pengelolaan dana investasi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).

Jika pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Umar 11 tahun penjara, MA menjatuhi hukuman Umar menjadi 15 tahun penjara.

"Amar putusan kasasi MA tolak perbaikan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyurd dalam pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (1/10/2013).

Umar, lanjut Ridwan, dalam amar putusan Kasasi terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan pencucian uang. Dia melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor dan dihukum pidana penjara 15 tahun serta membayar denda Rp 5 miliar subsider 2 tahun penjara.

"Terdakwa juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti Rp 62,5 miliar subsider 3 tahun penjara," ucapnya.

Kasasi Nomor 1513 K/PID.Sus/2013 yang diajukan Umar ini ditangani Majelis Kasasi yang terdiri atas Hakim Agung Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan M Askin. Kasasi ini diketuk palu pada 26 September 2013.

Adapun pada vonis tingkat banding Pengadilan Tinggi Jakarta memutus untuk mengubah putusan PN Tipikor Jakarta Pusat sekadar mengenai pemidanaan. Yakni, pidana penjara 11 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 62,5 miliar subsider 3 tahun penjara.

Sebelumnya, pada putusan PN Tipikor Jakarta Pusat, Umar divonis 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, uang pengganti Rp 62,5 miliar subsider 2 tahun 6 bulan penjara. (Rmn/Yus)