Hakim Agung Gayus Lumbuun akan mendatangi Komisi Yudisial. Mantan politisi PDI Perjuangan itu akan mengklarifikasi pemberitaan yang menyatakan dirinya meminta uang kepada pengacara Mario Cornelio Bernardo untuk mengurusi perkara penipuan Hutomo Wijaya Ongowarsito.
"Sekitar jam 12 nanti saya akan mendatangi KY, ini inisiatif pribadi saya," kata Gayus saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (1/10/2013).
Gayus menjelaskan, kedatangannya ke KY untuk mengklarifikasi pemberitaan yang menyatakan dirinya meminta uang kepada pengacara Mario. Dia menegaskan, tak terkait dengan kasus suap yang melibatkan pegawai MA Djody Supratman, meskipun dia adalah anggota Majelis Hakim yang menangani perkara penipuan tersebut.
"Saya sampaikan pendapat hukum saya mengenai perkara itu 2 minggu jauh sebelum Djody menerima suap. Dan pendapat hukum saya berbeda dengan maksud transaksi Djody menerima suap," ujarnya.
Mario C Bernardo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga memberikan suap kepada staf Pendidikan dan Pelatihan MA (Diklat MA) Djody Supratman, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keponakan pengacara kondang Hotma Sitompoel itu dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) le-1 KUHP. Sedangkan Djodi disangkakan dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
KPK sendiri melalui Juru Bicaranya, Johan Budi SP, mengatakan diduga suap tersebut berkaitan dengan perkara pidana penipuan yang melibatkan pengusaha berinisial Hutomo Wijaya Ongowarsito. Saat ini perkara tersebut sedang atau akan berproses di MA. (Ary/Yus)
"Sekitar jam 12 nanti saya akan mendatangi KY, ini inisiatif pribadi saya," kata Gayus saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (1/10/2013).
Gayus menjelaskan, kedatangannya ke KY untuk mengklarifikasi pemberitaan yang menyatakan dirinya meminta uang kepada pengacara Mario. Dia menegaskan, tak terkait dengan kasus suap yang melibatkan pegawai MA Djody Supratman, meskipun dia adalah anggota Majelis Hakim yang menangani perkara penipuan tersebut.
"Saya sampaikan pendapat hukum saya mengenai perkara itu 2 minggu jauh sebelum Djody menerima suap. Dan pendapat hukum saya berbeda dengan maksud transaksi Djody menerima suap," ujarnya.
Mario C Bernardo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga memberikan suap kepada staf Pendidikan dan Pelatihan MA (Diklat MA) Djody Supratman, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keponakan pengacara kondang Hotma Sitompoel itu dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) le-1 KUHP. Sedangkan Djodi disangkakan dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
KPK sendiri melalui Juru Bicaranya, Johan Budi SP, mengatakan diduga suap tersebut berkaitan dengan perkara pidana penipuan yang melibatkan pengusaha berinisial Hutomo Wijaya Ongowarsito. Saat ini perkara tersebut sedang atau akan berproses di MA. (Ary/Yus)