Sukses

MA Tolak Kasasi Nissan Soal Gugatan March Boros

Ludmilla yang merupakan pemilik pemilik Nissan March sudah 2 kali menang melawan produsen kendaraan asal Jepang itu.

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Nissan Motor Indonesia (NMI) atas gugatan yang diajukan Ludmilla Arief. Ludmilla yang merupakan pemilik pemilik Nissan March yang sudah 2 kali menang melawan produsen kendaraan asal Jepang itu.

"Menolak permohonan pemohon," tulis panitera MA yang dikutip Liputan6.com melalui websitenya, Selasa (1/10/2013).

Perkara ini diadili oleh Majelis Hakim yang diketuai Valerine JL Kriekhoff, dengan anggota Djafni Djamal dan Syamsul Ma'arif. Putusan diketok pada 26 Maret 2013.

Kasus ini berawal saat Ludmilla membeli Nissan March pada 7 Maret 2011 di dealer resmi Nissan di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan. Dia tertarik membeli mobil itu lantaran dalam iklan dan brosurnya menyebutkan kendaraan tersebut irit BBM. 18 Kilometer yang ditempuh hanya membutuhkan 1 liter bensin.

Namun, apa yang dialami Ludmilla berbeda jauh dengan apa yang diimingi. Konsumsi bahan bakar Nissan March versi automatic yang dibelinya ternyata hanya 1:8, artinya 1 liter bahan bakar hanya menempuh 8 kilometer.

Ludmilla sempat menuntut PT NMI. Karena tak ada titik temu, Ludmilla membawa kasusnya ke YLKI dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Ludmilla pun menuntut Nissan membeli kembali mobilnya sesuai dengan harga pembelian. Namun, Nissan menolaknya. Mereka hanya ingin membeli dengan harga Rp 138 juta, sesuai dengan harga Nissan March bekas.

Akhirnya pada 16 Februari 2012, BPSK memutuskan agar Nissan membeli mobil Ludmilla di harga Rp 150 juta. Hal ini sesuai dengan keputusan mediasi kedua belah pihak.

BPSK menyatakan Nissan melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k UU Perlindungan Konsumen yang menyatakan, "pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang atau jasa secara tidak benar. Kemudian menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti".

Selain itu, BPSK juga menyatakan Nissan melanggar ketentuan Pasal 10 huruf c UU Perlindungan Konsumen. Aturan itu berbunyi, "pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang atau jasa".

Tak puas atas putusan BPSK, Nissan menggugat balik keputusan itu. Nissan pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka meminta agar pengadilan membatalkan keputusan BPSK.

Namun, upaya Nissan gagal. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan mereka. Barang bukti yang dibawa Nissan untuk memberatkan Ludmilla dimentahkan hakim.

Nissan yang tak puas atas putusan itu kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, upaya Nissan kembali kandas. (Ary/Ism)