Sukses

Kebakaran Kelapa Gading, Pemprov DKI Panggil Swasta Pemilik Lahan

Kebakaran terjadi di permukiman di Jalan Inspeksi, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa dini hari tadi.

Kebakaran terjadi di permukiman di Jalan Inspeksi, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa dini hari tadi. Lahan yang terbakar tersebut merupakan milik perusahaan swasta yang juga ruang terbuka hijau.

"Sesuai dengan informasi dari Kantor Pertanahan Jakarta Utara, tanah tersebut kepemilikannya tercatat atas nama PT Bumi Boga Persada," kata Walikota Jakarta Utara Bambang Sugiyono kepada Liputan6.com, di Jakarta, Selasa (1/10/2013).

Bambang mengatakan, di ruang terbuka hijau seharusnya tidak boleh ada bangunan. Oleh karena itu, pihak pemerintah akan memanggil PT Bumi Boga Persada untuk menanyakan nasib warga yang sudah menetap di lahan tersebut.

"Nanti akan kita tanya mau diapakan warga ini. Karena yang punya kewajiban untuk memindahkan warga adalah pemilik lahan, kecuali tanah ini milik Pemda. Kita akan langsung bawa ke rusun," jelasnya.

Saat bertemu dengan PT Bumi Boga Persada, Bambang mau menanyakan akan diapakan warga yang sudah menetap lama di atas lahan tersebut. Mengacu pada Surat Mendagri, lanjut Bambang, kalau ada lahan milik swasta, BUMN, dan BUMD yang dimanfaatkan, maka harus memindahkan para penduduk atau direlokasi ke tempat lain.

"Di sini masalahnya. Di sini warganya sudah ada KTP-nya, ada RT/ RW. Maslahnya lagi ini ruang terbuka hijau," jelas Bambang.

Kebakaran di belakang Mal Arta Gading ini terjadi sekitar pukul 02.30 WIB dan diduga karena hubungan pendek arus listrik atau korsleting sebuah kulkas dari rumah salah seorang warga di RT 7. Kebakaran ini membakar habis ratusan rumah semi permanen. Sebanyak 5 ribu warga pun menjadi korban. (Riz/Ism)