Jajaran Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, menggerebek pabrik minuman keras jenis Ciu di Jalan Pademangan 4, RT 18/08, Selasa (1/10/2013). Dari lokasi penggrebekan, polisi menangkap pemilik yaitu, Njun Kai (58) selaku pemilik dan Budiyanto (32).
"Kegiatan mereka ilegal. Ciu diproduksi dengan cara fermentasi penyulingan. Pengakuan tersangka, hampir 1 tahun menjalankan bisnis produksi miras tanpa izin. Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap mereka," kata Kapolsek Pademangan, Kompol Andri Ananta di lokasi, Selasa (2/10/2013).
Sebanyak 42 drum Ciu, 7 galon Ciu, 8 jerigen Ciu, 30 botol air mineral berisi Ciu siap edar juga disita polisi. Selain itu, dari lokasi juga disita, 2 set panci penyulingan, 5 tabung gas 12 kg, 6 karton botol kosong kemasan, 3 kompor gas, dan 1 bungkus ragi untuk fermentasi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 24 ayat 1 UU No 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian Juncto Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Subsider Pasal 140 dan 142 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan ancaman di atas 5 tahun penjara. (Mut)
"Kegiatan mereka ilegal. Ciu diproduksi dengan cara fermentasi penyulingan. Pengakuan tersangka, hampir 1 tahun menjalankan bisnis produksi miras tanpa izin. Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap mereka," kata Kapolsek Pademangan, Kompol Andri Ananta di lokasi, Selasa (2/10/2013).
Sebanyak 42 drum Ciu, 7 galon Ciu, 8 jerigen Ciu, 30 botol air mineral berisi Ciu siap edar juga disita polisi. Selain itu, dari lokasi juga disita, 2 set panci penyulingan, 5 tabung gas 12 kg, 6 karton botol kosong kemasan, 3 kompor gas, dan 1 bungkus ragi untuk fermentasi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 24 ayat 1 UU No 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian Juncto Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Subsider Pasal 140 dan 142 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan ancaman di atas 5 tahun penjara. (Mut)