Sukses

4 Pengamen Pembunuh Dicky Divonis 3 Hingga 4 Tahun

Hakim menyatakan keempat pengamen itu terbukti melakukan pembunuhan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 hingga 4 tahun kepada 4 pengamen yang didakwa membunuh Dicky Maulana (20) di bawah Jembatan Cipulir, Ciledug Raya. Hakim menyatakan keempat pengamen itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan itu.

Sidang itu digelar pada Selasa (1/10/2013). Majelis Hakim yang diketuai Suhartono menjatuhkan hukuman 4 tahun untuk FP, 3,5 tahun untuk terdakwa F, dan 3 tahun untuk terdakwa BF dan AP. Sebelumnya, FP dituntut 7 tahun, F dituntut 6 tahun, sedangkan BF dan AP dituntut 5 tahun penjara.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebut sejumlah hal yang memeberatkan keempat pengamen tersebut. Antara lain membantah keterangan saksi dari Jaksa dan membantah berita acara pemeriksaan yang dibuat polisi. "Hal yang meringankan karena para terdakwa adalah anak," ujar Hakim Suhartono.

Putusan itu terang saja membuat pengacara keempat terdakwa keberatan. Karena, tidak ada alasan yang kuat untuk menjatuhkan pidana kepada keempatnya. "Pertama saksi-saksi merupakan saksi yang tidak mendengar dan mengalami dan melihat," kata pengacara 4 pengamen, Johanes Gea usai sidang.

"Ke dua saksi-saksi lain yang dihadirkan mencabut keterangan dalam BAP, dengan alasan keterangan tersebut diucapkan dibawah penyiksaan dan kekerasan oleh oknum," lanjut dia.

Atas putusan itu, baik jaksa maupun tim pengacara akan mengajukan banding. "Kami akan mengajukan banding, karena ada waktu 7 hari," pungkas Johanes.

Kasus pembunuhan Dicky maulana itu terjadi pada Minggu 30 Juni 2013. Dalam kasus ini, 6 terdakwa yang terdiri dari 2 pria dewasa dan 4 bocah di bawah umur diciduk Sub Direktorat Jatanras Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Mereka didakwa dalam berkas terpisah itu. Satu berkas untuk 2 terdakwa dewasa yakni Andro Supriyanto alias Andro dan Nurdin Prianto alias Benges, dan 1 berkas untuk terdakwa berinisial FP (16), F(14), BF (16) dan AP (14). (Eks)