Saksi yang diajukan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa), Kepala Bakesbang Linmas Provinsi Jawa Timur Zainal Muhtadin mengakui ada pertemuan antara Soekarwo sebagai Gubernur dengan sejumlah partai politik yang tergabung dalam Asosiasi Partai Non Parlemen (APNP). Zainal mengatakan, pertemuan yang terjadi di rumah dinas gubernur itu merupakan inisiatif parpol-parpol itu.
"Persoalan pertemuan parpol non parlemen itu bukan atas dasar kami (Pemprov Jatim), tapi justru itu diprakarsa atau inisiatif para pimpinan parpol sendiri," kata Zainal dalam keterangannya saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Jatim 2013 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (1/10/2013).
Lebih jauh Zainal mengungkapkan, sudah sejak lama para partai nonparlemen itu kumpul. Di mana akhirnya terbentuk forum lintas parpol. Di dalamnya ada yang partai parlemen dan non parlemen.
Zainal mengatakan, sekitar akhir 2012, partai-partai nonparlemen itu lalu ingin ketemu langsung Gubernur Jatim, Soekarwo. "Mereka menyampaikan surat untuk audiensi dengan pak gubernur, kemudian difasilitasi pada 3 Januari 2013," kata Zainal.
Seusai sidang, Soekarwo mengatakan, bahwa inisiatif pertemuan dengan partai-partai non parlemen itu memang datang dari mereka. Dirinya hanya memerintahkan Kabakesbang Linmas Jatim untuk mengeceknya.
"Itu Desember 2012. Kemudian Januari 2013 pertemuan (terjadi). Setelah itu mereka membentuk APNP, dan saya tidak tahu soal itu, itu urusan mereka," kata Soekarwo.
Kuasa Hukum Karsa, Robikin Emhas menambahkan, sekalipun terjadi konflik internal di tubuh APNP, seharusnya tidak dirembetkan kepada pihak lain. Itu adalah tanggung jawab internal APNP sendiri.
"Lagipula, pasangan Khofifah-Herman tidak kehilangan hak politiknya untuk dipilih dalam Pemilukada Jatim 2013. Faktanya Khofifah-Herman ditetapkan sebagai pasangan calon dengan Nomor Urut 4," kata Robikin.
"Oleh karena itu tidak ada relevansinya lagi mempersoalkan isu yang terkait dengan konflik internal kepengurusan mereka," ujarnya.
Sebagai informasi, KPUD Jatim pada Sabtu 7 September 2013, menetapkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf sebagai pemenang Pemilukada yang dilaksanakan 29 Agustus 2013. Pasangan Soekarwo-Saifullah meraih suara tertinggi dengan 8.195.816 suara atau 47,25 persen.
Sementara di tempat ke-2 ada pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja dengan 6.525.015 suara (37,62 persen), disusul Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah dengan 2.200.069 suara (12,69 persen), dan Eggi Sudjana-M Sihat yang meraih 422.932 suara (2,44 persen).
Dengan komposisi perolehan suara tersebut, Pemilukada Jatim pun hanya berlangsung satu putaran. Pasangan Khofifah-Herman yang tak terima kekalahan itu lantas mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK. (Eks)
"Persoalan pertemuan parpol non parlemen itu bukan atas dasar kami (Pemprov Jatim), tapi justru itu diprakarsa atau inisiatif para pimpinan parpol sendiri," kata Zainal dalam keterangannya saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Jatim 2013 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (1/10/2013).
Lebih jauh Zainal mengungkapkan, sudah sejak lama para partai nonparlemen itu kumpul. Di mana akhirnya terbentuk forum lintas parpol. Di dalamnya ada yang partai parlemen dan non parlemen.
Zainal mengatakan, sekitar akhir 2012, partai-partai nonparlemen itu lalu ingin ketemu langsung Gubernur Jatim, Soekarwo. "Mereka menyampaikan surat untuk audiensi dengan pak gubernur, kemudian difasilitasi pada 3 Januari 2013," kata Zainal.
Seusai sidang, Soekarwo mengatakan, bahwa inisiatif pertemuan dengan partai-partai non parlemen itu memang datang dari mereka. Dirinya hanya memerintahkan Kabakesbang Linmas Jatim untuk mengeceknya.
"Itu Desember 2012. Kemudian Januari 2013 pertemuan (terjadi). Setelah itu mereka membentuk APNP, dan saya tidak tahu soal itu, itu urusan mereka," kata Soekarwo.
Kuasa Hukum Karsa, Robikin Emhas menambahkan, sekalipun terjadi konflik internal di tubuh APNP, seharusnya tidak dirembetkan kepada pihak lain. Itu adalah tanggung jawab internal APNP sendiri.
"Lagipula, pasangan Khofifah-Herman tidak kehilangan hak politiknya untuk dipilih dalam Pemilukada Jatim 2013. Faktanya Khofifah-Herman ditetapkan sebagai pasangan calon dengan Nomor Urut 4," kata Robikin.
"Oleh karena itu tidak ada relevansinya lagi mempersoalkan isu yang terkait dengan konflik internal kepengurusan mereka," ujarnya.
Sebagai informasi, KPUD Jatim pada Sabtu 7 September 2013, menetapkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf sebagai pemenang Pemilukada yang dilaksanakan 29 Agustus 2013. Pasangan Soekarwo-Saifullah meraih suara tertinggi dengan 8.195.816 suara atau 47,25 persen.
Sementara di tempat ke-2 ada pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja dengan 6.525.015 suara (37,62 persen), disusul Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah dengan 2.200.069 suara (12,69 persen), dan Eggi Sudjana-M Sihat yang meraih 422.932 suara (2,44 persen).
Dengan komposisi perolehan suara tersebut, Pemilukada Jatim pun hanya berlangsung satu putaran. Pasangan Khofifah-Herman yang tak terima kekalahan itu lantas mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK. (Eks)