Sukses

Gubernur BI Agus Martowardojo Diperiksa KPK

Mantan Menteri Keuangan ini akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Deputi Senior Bank Indonesia Budi Mulya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo. Mantan Menteri Keuangan itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Agus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang juga mantan deputi bidang IV pengelolaan devisa Bank Indonesia, Budi Mulya.

"Saya hari ini diundang untuk menjadi saksi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi tekait dengan FPJP. Jadi saya akan masuk untuk memberikan kesaksian nanti kalau keluar saya akan berikan penjelasan pada saudara," ujar Agus saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/10/2013).

Agus tidak membantah dirinya pernah hadir dalam rapat yang digelar oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang memutuskan Bank Century mendapat kucuran dana sebesar Rp 6,7 triliun. "Tapi saya bukan panitia, bukan committee. Saya diundang sebagai Dirut Bank Mandiri untuk hadir sebagai narasumber," ujar Agus.

"Jadi sekarang saya akan berikan keterangan (ke penyidik KPK). Setelah itu saya akan berikan penjelasan pada saudara," lanjut Agus sambil memasuki lobi gedung KPK.

Pada perkara ini, KPK baru menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka dalam kasus Century. Budi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Perbuatan itu diduga dilakukan Budi saat masih menjadi deputi bidang IV pengelolaan devisa Bank Indonesia. (Riz/Ism)