Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Jaksa Agung Basrief Arief untuk segera memecat jaksa `koboi`, Marcos Panjaitan setelah ditetapkan tersangka oleh Mapolda Metro Jaya.
Marcos ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa pada Jumat 27 September lalu, lantaran 2 kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
"Mestinya segera dipecat aja karena secara kepegawaian sudah melanggar disiplin pegawai dengan kategori berat," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (2/10/2013).
Boyamin menilai, mestinya Marcos selaku penegak hukum tidak melanggar hukum. Meskipun tindakannya itu hanya pamer korek api berbentuk senjata api, perbuatannya telah memberikan efek kejut petugas SPBU 34-15317 di Mekar Jaya, Ciater, Tangerang Selatan.
"Dia bawa senpi (senjata api) dan untuk ancam orang, berarti dia kena 2 undang-undang yaitu KUHP dan UU 12/Drt/1950 tentang larangan bawa senpi," ungkap dia.
Desakan pemecatan terhadap jaksa `koboi` itu, kata Boyamin, perlu dilakukan supaya tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari oleh jaksa lain. "Ya, apabila Jaksa Agung berani memberi sanksi berat kepada dia," pungkas Boyamin.
Kini, senjata jenis replika pistol yang ternyata korek api itu telah disita penyidik polisi. Dalam kasus ini, Marcos dilaporkan atas tindakan pamer senjata api. Walau tidak menodongkan senjatanya, aksi `koboi` Marcos itu menyebabkan petugas SPBU, Pindah Iskandar, pingsan.
"Rencananya minggu depan MP akan diikonfrontir dengan pelapor tentang apa yang terjadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto dalam pesan singkatnya, Selasa 1 Oktober 2013.
Jaksa Marcos terancam penjara 20 tahun karena melanggar UU Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 1. Insiden penodongan itu terjadi pada Senin 2 September sekitar pukul 14.00 WIB di SPBU 34-15317 Kelurahan Mekar Jaya, Serpong, Tangsel. (Rmn/Yus)
Marcos ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa pada Jumat 27 September lalu, lantaran 2 kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
"Mestinya segera dipecat aja karena secara kepegawaian sudah melanggar disiplin pegawai dengan kategori berat," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (2/10/2013).
Boyamin menilai, mestinya Marcos selaku penegak hukum tidak melanggar hukum. Meskipun tindakannya itu hanya pamer korek api berbentuk senjata api, perbuatannya telah memberikan efek kejut petugas SPBU 34-15317 di Mekar Jaya, Ciater, Tangerang Selatan.
"Dia bawa senpi (senjata api) dan untuk ancam orang, berarti dia kena 2 undang-undang yaitu KUHP dan UU 12/Drt/1950 tentang larangan bawa senpi," ungkap dia.
Desakan pemecatan terhadap jaksa `koboi` itu, kata Boyamin, perlu dilakukan supaya tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari oleh jaksa lain. "Ya, apabila Jaksa Agung berani memberi sanksi berat kepada dia," pungkas Boyamin.
Kini, senjata jenis replika pistol yang ternyata korek api itu telah disita penyidik polisi. Dalam kasus ini, Marcos dilaporkan atas tindakan pamer senjata api. Walau tidak menodongkan senjatanya, aksi `koboi` Marcos itu menyebabkan petugas SPBU, Pindah Iskandar, pingsan.
"Rencananya minggu depan MP akan diikonfrontir dengan pelapor tentang apa yang terjadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto dalam pesan singkatnya, Selasa 1 Oktober 2013.
Jaksa Marcos terancam penjara 20 tahun karena melanggar UU Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 1. Insiden penodongan itu terjadi pada Senin 2 September sekitar pukul 14.00 WIB di SPBU 34-15317 Kelurahan Mekar Jaya, Serpong, Tangsel. (Rmn/Yus)