Benny Handoko menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pencemaran nama baik terhadap politisi Golkar M Misbakhun. Pemilik akun twitter @benhan itu pun mendapat dukungan dari teman-temannya yang melakukan aksi tutup mulut.
Benhan dan rekan-rekannya yang memadati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tampak mengenakan masker yang dipasang lakban warna merah yang disilang. Masker itu pun dituliskan, 'gara-gara UU ITE, saya diam'.
Benhan mengaku melakukan aksi tutup mulut itu lantaran peryataannya melalui akun twiter @benhan yang menyebut Misbukhun sebagai 'perampok' Bank Century terkena jerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ini Ide dari anak-anak safenet sebagai simbolik gara-gara UU ITE bisa membungkam banyak orang di internet," kata Benhan sebelum sidang digelar, Rabu (2/10/2013).
Menurutnya, kebebasan berpendapat dan berbicara di internet atau media sosial terancam dengan pasal pencemaran nama baik pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE. "Padahal kata 'perampok' dalam konteks ini adalah kiasan. Namun akibat pernyataan ini saya dilaporkan ke polisi dan sempat ditahan," ungkap dia.
Karena perbuatan itu pemilik akun twitwer @benhan harus duduk di kursi pesakitan dan menghadapi ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sidang perdana akan dipimpin oleh Hakim Suprapto, dengan Hakim Dhamiwirda dan Nur Aslan Bustam sebagai hakim anggota. Pembacaan dakwaan akan dilakukan Jaksa Arya Wicaksana. (Ary/Yus)
Benhan dan rekan-rekannya yang memadati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tampak mengenakan masker yang dipasang lakban warna merah yang disilang. Masker itu pun dituliskan, 'gara-gara UU ITE, saya diam'.
Benhan mengaku melakukan aksi tutup mulut itu lantaran peryataannya melalui akun twiter @benhan yang menyebut Misbukhun sebagai 'perampok' Bank Century terkena jerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ini Ide dari anak-anak safenet sebagai simbolik gara-gara UU ITE bisa membungkam banyak orang di internet," kata Benhan sebelum sidang digelar, Rabu (2/10/2013).
Menurutnya, kebebasan berpendapat dan berbicara di internet atau media sosial terancam dengan pasal pencemaran nama baik pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE. "Padahal kata 'perampok' dalam konteks ini adalah kiasan. Namun akibat pernyataan ini saya dilaporkan ke polisi dan sempat ditahan," ungkap dia.
Karena perbuatan itu pemilik akun twitwer @benhan harus duduk di kursi pesakitan dan menghadapi ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sidang perdana akan dipimpin oleh Hakim Suprapto, dengan Hakim Dhamiwirda dan Nur Aslan Bustam sebagai hakim anggota. Pembacaan dakwaan akan dilakukan Jaksa Arya Wicaksana. (Ary/Yus)