Sukses

Pencemaran Nama Baik, Benhan Klaim Dikawal 50 Pengacara

Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Benny Handoko alias Benhan, mengklaim kasus yang membelitnya dikawal 50 pengacara.

Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Benny Handoko alias Benhan, mengklaim kasus yang membelitnya dikawal 50 pengacara. Ia pun menyatakan tidak gentar menghadapi kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan politisi PKS Misbakhun yang didakwakan kepadanya.

"Saya didampingi banyak kuasa hukum. Ada 50 orang, tapi yang datang baru 30 orang," ujar Benhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2013).

Benhan yakin, karena kasusnya tidak melanggar, sehingga dia mengaku mendapat dukungan dari 50 pengacara yang sukarela mendampinginya untuk menghadapi kasus tersebut. "Secara hukum kami siap. Saya tetap akan membela diri. Ada beberapa teman advokat yang mendampingi untuk hadapi kasus ini," kata Benhan.

Kasus Benhan berawal saat kicauannya di twitter dalam akun @benhan yang menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century, pada 8 Desember 2012 silam. Tak terima, Misbakhun lantas melaporkan Benhan ke Polda Metro Jaya.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan, Benhan diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan terancam membayar denda maksimal Rp 1 miliar itu. Ancaman hukuman itu sesuai UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pada Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE.

Benhan sempat di tahan di Rumah Tahanan Cipinang. Belum semalam di dalam penjara, istrinya mengajukan penangguhan penahanan. Proses penangguhan penahanan Benhan dibantu Wamenkumham Denny Indrayana. (Mut/Sss)