Sukses

KY Ingin Dengar Langsung Klarifikasi Istri Sudjiono Timan

Menurut Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurahman Sahuri, pemeriksaan terhadap Vanni dibutuhkan.

Komisi Yudisial (KY) sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Sudjiono Timan, Vanni Barki. Namun wanita itu mangkir dari pemeriksaan terkait dikabulkannya peninjauan kembali (PK) Sudjiono oleh Mahkamah Agung (MA).Menurut Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurahman Sahuri, pemeriksaan terhadap Vanni dibutuhkan. Sebab status ahli waris sebagai syarat mengajukan PK dipertanyakan banyak pihak."Kita ingin tahu jawaban istrinya itu apa saat ke pengadilan bilang suami buron atau sakit. Tapi kalau merujuk pendapat Yahya Harahap (mantan hakim agung), ahli waris misalkan suaminya sakit tapi belum meninggal dan tidak bisa datang ajukan PK. Tapi Yahya tidak menyebut boleh kalau buron," kata Taufiq di Gedung KY, Jakarta, Rabu (2/10/2013).Menurut Taufiq, dalam dokumen PK, Vanni mengutip pendapat Yahya tersebut. Karena itu Taufiq menegsakan, KY hendak mengetahui status ahli waris pada Vanni, sebab hanya Vanni yang tahu Sudjiono buron atau sakit sehingga tak bisa langsung mengajukan PK."Tapi bagi saya apapun pendapatnya, kalau melukai keadilan masyarakat ya tidak bisa diterima. Soal buron atau sakit, itu yang ingin kita ketahui, disampaikan atau tidak pada saat mengajukan PK," ujar dia.Sayangnya, Vanni mangkir tanpa kabar. Sehingga KY akan menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Senin 7 Oktober mendatang.Selain Vanni, KY juga memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang kala itu menuntut Sudjiono pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2002 silam. Sama seperti Vanni, KY hendak meminta klarifikasi kepada JPU.Menurut Taufiq, hanya 2 jaksa yang datang. Sementara 1 jaksa lagi yang kini sudah ditugaskan di luar Jakarta tidak bisa hadir."Yang 1 jaksa lagi kasih kabar dia tidak kebagian tiket pesawat. Jadi dia mina dijadwal ulang Senin besok juga," ujar dia. "Mereka ini kooperatif sama KY. Tapi jaksa yang tidak hadir itu yang tahu banyak. Jadi kita tunggu saja nanti," imbuh dia.Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan peninjauan kembali (PK) perkara korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Sudjiono Timan. PK itu diajukan oleh istri Sudjiono, Vanni Barki bersama kuasa hukumnya, Hasdiwati pada 2012 lalu.PK yang diketuk palu pada 31 Juli 2013 itu dikabulkan oleh Majelis PK yang diketuai oleh Hakim Agung Suhadi dengan anggota Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Sophian Marthabaya, dan 2 hakim ad hoc sebagai anggota.Sudjiono adalah Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Dalam perkara korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sudjiono dinilai telah merugikan Negara sebesar US$ 120 juta dan Rp 98,7 juta.Kini nama Sudjiono masuk dalam daftar 14 koruptor yang menjadi buronan Kejaksaan Agung. (Ali/Sss)