Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku tak terlibat dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Meski kala itu Agus Marto hadir dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 20-21 November 2008.
"Forum KSSK itu diputuskan oleh yang mempunyai kewenangan. Dan kewenangan itu dimiliki oleh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia," kata Agus Marto usai diperiksa KPK sekitar 4 jam di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/10/2013).
Saat pengucuran Rp 6,7 triliun ke Bank Century, posisi Menteri Keuangan dijabat Sri Mulyani, sedangkan Gubernur Bank Indonesia diisi oleh Boediono. Agus menjelaskan, kehadirannya dalam rapat KSSK itu dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama Bank Mandiri.
"Saya itu adalah sebagai narsum dan saya selaku Dirut Bank Mandiri yang diundang untuk hadir dalam pertemuan KSSK, karena ini adalah pembahasan terkait dengan Bank Century," jelasnya.
Sebagaimana sudah beredar dalam dokumen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ditandatangani 26 September 2009, rapat KSSK digelar pada 21 November 2008 dinihari. Dasar hukum rapat KSSK ini adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
Hal yang menarik yakni adanya rapat konsultasi KSSK pada malam tanggal 20 November 2008. Rapat itu terjadi beberapa jam sebelum rapat KSSK.
Dalam rapat konsultasi ini KSSK minta pandangan dari beberapa pejabat Depkeu, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Mandiri, Ketua UKP3R dan juga Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Dalam rapat konsultasi itu, mayoritas pihak yang hadir itu tak setuju bila Bank Century disebut sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Namun, hanya Gubernur BI, Boediono, yang mempresentasikan dan 'ngotot' menyebutkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pasalnya, BI mempresentasikan untuk mencari jalan keluar dan menyelamtkan Bank Century dengan memberi dana talangan atau bailout. (Ary/Ism)
"Forum KSSK itu diputuskan oleh yang mempunyai kewenangan. Dan kewenangan itu dimiliki oleh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia," kata Agus Marto usai diperiksa KPK sekitar 4 jam di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/10/2013).
Saat pengucuran Rp 6,7 triliun ke Bank Century, posisi Menteri Keuangan dijabat Sri Mulyani, sedangkan Gubernur Bank Indonesia diisi oleh Boediono. Agus menjelaskan, kehadirannya dalam rapat KSSK itu dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama Bank Mandiri.
"Saya itu adalah sebagai narsum dan saya selaku Dirut Bank Mandiri yang diundang untuk hadir dalam pertemuan KSSK, karena ini adalah pembahasan terkait dengan Bank Century," jelasnya.
Sebagaimana sudah beredar dalam dokumen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ditandatangani 26 September 2009, rapat KSSK digelar pada 21 November 2008 dinihari. Dasar hukum rapat KSSK ini adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
Hal yang menarik yakni adanya rapat konsultasi KSSK pada malam tanggal 20 November 2008. Rapat itu terjadi beberapa jam sebelum rapat KSSK.
Dalam rapat konsultasi ini KSSK minta pandangan dari beberapa pejabat Depkeu, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Mandiri, Ketua UKP3R dan juga Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Dalam rapat konsultasi itu, mayoritas pihak yang hadir itu tak setuju bila Bank Century disebut sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Namun, hanya Gubernur BI, Boediono, yang mempresentasikan dan 'ngotot' menyebutkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pasalnya, BI mempresentasikan untuk mencari jalan keluar dan menyelamtkan Bank Century dengan memberi dana talangan atau bailout. (Ary/Ism)