Mapolres Kepulauan Seribu meringkus 3 pencuri emas milik guru teladan, Heni Banjar, di Pulau Pramuka RT 001/05, Kelurahan Pulau Panggang, Pulau Seribu. Pencurian tersebut terungkap saat salah satu pelaku, Bagustian (19) menjual hasil curian di Muara Angke.
"Saksi melihat hasil curian dijual di Muara Angke. Ditelusuri didapat 2 pelaku yang bekerja sama Muhilal (19) dan HYT (15)," kata Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Johanson R Simamora, Rabu (2/10/2013).
Emas senilai 50 juta dijual oleh pelaku seharga 25 juta. Selanjutnya uang hasil penjualan emas dibagi sesuai peran ketiga pelaku dalam melakukan pencurian. Pencurian tersebut berjalan mulus karena salah satu pelaku, Muhilal masih saudara korban.
"Bagus yang ambil barang kebagian Rp 13 juta, Muhilal (keponakan korban) Rp 9 juta dan HYT yang berjaga di depan rumah kebagian Rp 4 juta," tambah Johanson.
Sementara itu, pelaku Bagus mengaku ajakan mencuri datang dari Muhilal. Bagus juga menyesal saat mengetahui ternyata sang korban adalah mantan gurunya di Sekolah Dasar.
"Untuk foya-foya dan sebagian jadi barang. Itu guru Bahasa Indonesia saya waktu SD," kata Bagus.
Para pelaku sudah sering melakukan pencurian di rumah H. Heni. Tak hanya itu, 2 dari 3 pelaku pencurian, Bagus dan Muhilal adalah spesialis pembobol kotak amal Masjid di Pulau Seribu.
Kini pelaku harus mendekam di hotel prodeo milik Mapolres Pulau Seribu. Ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara. Namun untuk HYT yang masih dibawah umur diperbantukan dengan UU perlindungan anak. (Tya/Mvi)
"Saksi melihat hasil curian dijual di Muara Angke. Ditelusuri didapat 2 pelaku yang bekerja sama Muhilal (19) dan HYT (15)," kata Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Johanson R Simamora, Rabu (2/10/2013).
Emas senilai 50 juta dijual oleh pelaku seharga 25 juta. Selanjutnya uang hasil penjualan emas dibagi sesuai peran ketiga pelaku dalam melakukan pencurian. Pencurian tersebut berjalan mulus karena salah satu pelaku, Muhilal masih saudara korban.
"Bagus yang ambil barang kebagian Rp 13 juta, Muhilal (keponakan korban) Rp 9 juta dan HYT yang berjaga di depan rumah kebagian Rp 4 juta," tambah Johanson.
Sementara itu, pelaku Bagus mengaku ajakan mencuri datang dari Muhilal. Bagus juga menyesal saat mengetahui ternyata sang korban adalah mantan gurunya di Sekolah Dasar.
"Untuk foya-foya dan sebagian jadi barang. Itu guru Bahasa Indonesia saya waktu SD," kata Bagus.
Para pelaku sudah sering melakukan pencurian di rumah H. Heni. Tak hanya itu, 2 dari 3 pelaku pencurian, Bagus dan Muhilal adalah spesialis pembobol kotak amal Masjid di Pulau Seribu.
Kini pelaku harus mendekam di hotel prodeo milik Mapolres Pulau Seribu. Ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara. Namun untuk HYT yang masih dibawah umur diperbantukan dengan UU perlindungan anak. (Tya/Mvi)