Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali akan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq, Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Sidang yang sempat terhenti beberapa pekan lantaran mantan Presiden PKS tersebut harus menjalani operasi atas penyakit ambeien, akan mengagendakan mendengarkan keterangan saksi.
Rencananya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK akan menghadirkan saksi penting untuk membuktikan dakwaan suap disangkakan kepada Luthfi Hasan Ishaaq. Salah satunya adalah, Menteri Pertanian Suswono.
"Saksi-saksi yang akan dihadirkan yaitu Baran Wirawan, Soewarso, Suswono, Ahmad Rozi, Ahmad Zaky, Denni Pramudia Adiningrat," ujar kuasa hukum Luthfi Hasan, M Assegaf melalui pesan singkatnya kepada wartawan.
Pada perkara ini, Luthfi Hasan didakwa menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama atau perusahaan importir daging sapi melalui orang dekatnya, Ahmad Fathanah.
Uang tersebut, merupakan fee atas dibantunya PT Indoguna dalam memperoleh tambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Selain perkara suap, Luthfi yang pernah menjabat sebagai anggota Komisi I DPR itu juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. (Mvi)
Sidang yang sempat terhenti beberapa pekan lantaran mantan Presiden PKS tersebut harus menjalani operasi atas penyakit ambeien, akan mengagendakan mendengarkan keterangan saksi.
Rencananya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK akan menghadirkan saksi penting untuk membuktikan dakwaan suap disangkakan kepada Luthfi Hasan Ishaaq. Salah satunya adalah, Menteri Pertanian Suswono.
"Saksi-saksi yang akan dihadirkan yaitu Baran Wirawan, Soewarso, Suswono, Ahmad Rozi, Ahmad Zaky, Denni Pramudia Adiningrat," ujar kuasa hukum Luthfi Hasan, M Assegaf melalui pesan singkatnya kepada wartawan.
Pada perkara ini, Luthfi Hasan didakwa menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama atau perusahaan importir daging sapi melalui orang dekatnya, Ahmad Fathanah.
Uang tersebut, merupakan fee atas dibantunya PT Indoguna dalam memperoleh tambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Selain perkara suap, Luthfi yang pernah menjabat sebagai anggota Komisi I DPR itu juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. (Mvi)