Sukses

MK: Pelayanan Tetap Berjalan Meski Ketua MK Ditangkap

"Kami fokus untuk menangani masalah internal di MK yakni menjamin pelayanan," kata Wakil Ketua MK, Hamndan.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. MK menjamin, sejumlah kasus yang ditangani MK tetap berjalan.

Termasuk, sidang sengketa Gunung Mas yang menjerat Akil Mochtar dan anggota DPR dari Partai Golkar, Chairun Nisa Radhi. "Iya, tetap dilanjutkan," kata Hakim MK Harjono di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/10/2013).

Senada dengan Harjono, Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan MK akan tetap memberikan pelayanan sidang meski lembaganya sedang dirundung masalah. MK, kata Hamdan, fokus menangani masalah internal yakni menjamin pelayanan.

"Sidang kami berjalan tetap normal dan kami akan mengonsolidasikan kembali jadwal penanganan perkara di MK," jelas Hamdan yang juga mantan politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Sebagai pengganti sementara Akil, Hamdan menegaskan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK untuk menjalankan tugasnya secara profesional. Ia juga tidak ingin menganggu proses hukum apa yang dilakukan lembaga anti rasuah tersebut.

Akil ditangkap di kediamannya di kompleks Widya Chandra lantaran diduga menerima suap dalam bentuk dollar Singapura sekitar Rp 2 miliar-Rp 3 miliar. Selain Akil Mochtar dan Chairun Nisa, dan kepala daerah Bupati Gunung Mas Hambit Bintih juga dibekuk.

Ruang kerja dan ruang staf Akil Mochtar disegel oleh garis KPK berwarna merah. Penggeledahan kemungkinan dilaksanakan hari ini. Mobil dinas Akil pun disita. Sebagai Ketua MK, Akil memperoleh gaji cukup besar, berkisar Rp 30 juta-Rp 40 juta per bulan dan berbagai tunjungan lainnya. (Adi/Ism)