Penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangkan cibiran dan ancaman dari berbagai kalangan. Sebagai penegak hukum, sejumlah kalangan meminta Akil dihukum lebih berat.
Mantan Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika mengatakan, salah 1 faktor seseorang dihukum lebih berat karena posisi jabatan dan berhubungan dengan keadilan. Menurutnya, keadilan sangat dekat dengan Tuhan, maka itu hukuman mati bisa diberikan kepada Akil agar lebih dekat dengan Tuhan.
"Saya kira karena ini keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa juga, jadi yang disebut bukan cuman rakyat saja, Tuhan juga. Sebaiknya bisa dihukum mati, biar bisa lebih dekat dengan Tuhan," kata politikus Partai Demokrat itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Namun, kata Pasek, jika Akil telah ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu 1x24 jam, MK harus langsung memberhentikan Akil dari jabatannya sebagai Ketua MK.
"Jadi pertama yang saya harapkan, begitu ditetapkan tersangka jangan lewat 1x24 jam, MK langsung memberhentikan dia dengan tidak hormat," tegasnya.
Gratifikasi uang suap tersebut diduga diberikan terkait pengurusan sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Akil menerima uang dalam bentuk mata uang dolar Singapura dengan jumlah sekitar Rp 2-3 miliar.
Selain menangkap Akil, penyidik KPK juga menangkap 4 orang, yakni anggota DPR CHN, seorang pengusaha CN, Bupati Gunung Mas HB, dan stafnya DH. Kelimanya saat ini masih berstatus terperiksa. (Rmn/Sss)
Mantan Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika mengatakan, salah 1 faktor seseorang dihukum lebih berat karena posisi jabatan dan berhubungan dengan keadilan. Menurutnya, keadilan sangat dekat dengan Tuhan, maka itu hukuman mati bisa diberikan kepada Akil agar lebih dekat dengan Tuhan.
"Saya kira karena ini keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa juga, jadi yang disebut bukan cuman rakyat saja, Tuhan juga. Sebaiknya bisa dihukum mati, biar bisa lebih dekat dengan Tuhan," kata politikus Partai Demokrat itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Namun, kata Pasek, jika Akil telah ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu 1x24 jam, MK harus langsung memberhentikan Akil dari jabatannya sebagai Ketua MK.
"Jadi pertama yang saya harapkan, begitu ditetapkan tersangka jangan lewat 1x24 jam, MK langsung memberhentikan dia dengan tidak hormat," tegasnya.
Gratifikasi uang suap tersebut diduga diberikan terkait pengurusan sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Akil menerima uang dalam bentuk mata uang dolar Singapura dengan jumlah sekitar Rp 2-3 miliar.
Selain menangkap Akil, penyidik KPK juga menangkap 4 orang, yakni anggota DPR CHN, seorang pengusaha CN, Bupati Gunung Mas HB, dan stafnya DH. Kelimanya saat ini masih berstatus terperiksa. (Rmn/Sss)