Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Konstitusi telah terbentuk untuk menindaklanjuti kasus suap sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang diduga melibatkan Ketua MK Akil Mochtar.
Pada Jumat 4 Oktober 2013 siang besok para anggota majelis akan melakukan pertemuan perdana mereka.
"Kami sudah mengundang para anggota MKH untuk melakukan pertemuan yang pertama pada besok, pukul 14.00 WIB di Gedung MK," kata Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Masing-masing dari kelima tokoh yang duduk menjadi anggota MKH Konstitusi telah dihubungi secara lisan. "Dan nanti akan dilanjutkan persetujuan secara tertulis," ujar Hamdan.
Hamdan menuturkan, MK akan menyiapkan segala pernagkat dan fasilitas yang dibutuhkan untuk mendukung kinerja MKH Konstitusi memeriksa perkara ini. Namun mengenai mekanisme kerja MKH akan diserahkan kepada kelima tokoh di dalamnya. Termasuk penunjukan ketua dan wakil ketua MKH.
"Setelah pertemuan nanti, mereka akan membuat mekanisme kerja dan jadwal. MK beberapa tahun lalu juga ada MKH. Mereka yang akan membuat sendiri," pungkas Hamdan. (Ndy/Yus)
Pada Jumat 4 Oktober 2013 siang besok para anggota majelis akan melakukan pertemuan perdana mereka.
"Kami sudah mengundang para anggota MKH untuk melakukan pertemuan yang pertama pada besok, pukul 14.00 WIB di Gedung MK," kata Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Masing-masing dari kelima tokoh yang duduk menjadi anggota MKH Konstitusi telah dihubungi secara lisan. "Dan nanti akan dilanjutkan persetujuan secara tertulis," ujar Hamdan.
Hamdan menuturkan, MK akan menyiapkan segala pernagkat dan fasilitas yang dibutuhkan untuk mendukung kinerja MKH Konstitusi memeriksa perkara ini. Namun mengenai mekanisme kerja MKH akan diserahkan kepada kelima tokoh di dalamnya. Termasuk penunjukan ketua dan wakil ketua MKH.
"Setelah pertemuan nanti, mereka akan membuat mekanisme kerja dan jadwal. MK beberapa tahun lalu juga ada MKH. Mereka yang akan membuat sendiri," pungkas Hamdan. (Ndy/Yus)