Sukses

MK: MKH Konstitusi Tak Ganggu Penyidikan KPK

"Akil tetap diperiksa MKH Konstitusi. Kita serahkan KPK jalankan tugasnya. MKH ini proses internal, jadi tidak saling ganggu," kata Hamdan.

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Konstitusi sudah terbentuk guna mendalami penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Akil yang diduga menerima suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah itu, ditangkap bersama anggota DPR dari Partai Golkar, Chairun Nisa dan Bupati Gunung Mas, Hamid Bintih.

Karena itu, Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva mengatakan lembaganya tak perlu membentuk tim internal guna menyelidiki ke dalam tubuh MK sendiri.

"Cukup MKH Konstitusi," kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/10/2013).

Hamdan membantah pernyataan yang menyebutkan MKH Konstitusi tidak perlu dibentuk. Sebab, unsur pidana suap kini sudah ditangani KPK.

Menurutnya, MKH Konstitusi justru penting dan tidak akan menganggu jalannya pemeriksaan yang dilakukan KPK.

"Akil tetap diperiksa MKH Konstitusi. Kita serahkan KPK untuk menjalankan tugas secara seluas-luasnya. MKH ini proses internal, jadi tidak saling ganggu," jelas Hamdan.

Menurut Hamdan, apa pun nantinya yang diputuskan oleh MKH Konstitusi terkait Akil adalah mutlak. Tidak bisa diganggu-gugat.

"Putusan MKH Konstitusi itu final dan langsung eksekusi. Akan buat surat ke Presiden untuk sanksi pemberhentian sementara jika sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Hamdan.

Mengenai pengganti Akil karena telah ditetapkan tersangka, Hamdan menegaskan Akil akan diganti.

"Di MK itu tidak ada pelaksana tugas harian (Plth), tidak ada pengganti ketua sementara. Adanya ketua, kalau tidak ada ketua ya wakil. Kalau tidak ada wakil ketua, nanti dipilih dari hakim-hakim konstitusi lain," tukas Hamdan. (Adi/Yus)