Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah dinas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, yang menjadi tersangka suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Pantauan Liputan6.com, Kamis (3/10/2013), 13 penyidik KPK yang tiba di rumah dinas Akil di Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan, sejak pukul 17.05 WIB masih memeriksa rumah dan sedan dinas Akil berplat nomor RI 9.
Dari dalam mobil Akil, tim penyidik KPK mengambil tas berwarna hitam dan beberapa dokumen yang belum diketahui asal-usulnya. Namun, tim penyidik KPK belum mau memberikan keterangan terkait barang yang diambil dari dalam mobil Akil tersebut.
Sampai berita ini ditulis, tim penyidik KPK masih berada di dalam rumah dinas Akil, media dilarang masuk ke dalam oleh anggota polisi yang dibawa oleh KPK.
Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 2 Oktober 2013 malam. Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang sekitar Sin$ 200 ribu atau senilai Rp 2 miliar-Rp 3 miliar dan uang US$ 20 ribu atau setara Rp 230 juta.
Selain menangkap Akil, CHN, dan CN, penyidik KPK juga menangkap Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dan DH di Hotel Redtop, Jakarta Pusat.
KPK juga menangkalh dan menetapkan Tubagus Chery Wardana alias Wawan sebagai tersangka kasus Pilkada Lebak, Banten. Wawan adalah suami Walikota Tangerang Selatan Airin, Rachmy Diani dan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. (Adi/Yus)
Pantauan Liputan6.com, Kamis (3/10/2013), 13 penyidik KPK yang tiba di rumah dinas Akil di Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan, sejak pukul 17.05 WIB masih memeriksa rumah dan sedan dinas Akil berplat nomor RI 9.
Dari dalam mobil Akil, tim penyidik KPK mengambil tas berwarna hitam dan beberapa dokumen yang belum diketahui asal-usulnya. Namun, tim penyidik KPK belum mau memberikan keterangan terkait barang yang diambil dari dalam mobil Akil tersebut.
Sampai berita ini ditulis, tim penyidik KPK masih berada di dalam rumah dinas Akil, media dilarang masuk ke dalam oleh anggota polisi yang dibawa oleh KPK.
Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 2 Oktober 2013 malam. Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang sekitar Sin$ 200 ribu atau senilai Rp 2 miliar-Rp 3 miliar dan uang US$ 20 ribu atau setara Rp 230 juta.
Selain menangkap Akil, CHN, dan CN, penyidik KPK juga menangkap Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dan DH di Hotel Redtop, Jakarta Pusat.
KPK juga menangkalh dan menetapkan Tubagus Chery Wardana alias Wawan sebagai tersangka kasus Pilkada Lebak, Banten. Wawan adalah suami Walikota Tangerang Selatan Airin, Rachmy Diani dan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. (Adi/Yus)