Sukses

Akil Mochtar Ditangkap, KPU Lebak Ajukan Langkah Hukum ke MK

MK memutuskan Pilkada Lebak diulang karena menganggap ada pengerahaan massa dari birokrasi dengan cara terstruktur, sistematis, dan masif.

Komisi Pemilihan Umum Lebak mengatakan akan menempuh jalur hukum pascaditangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya dalam kaitan dengan dugaan penyuapan Pilkada Lebak.

Ketua KPU Kabupaten Lebak Agus Sutisna menyatakan, meski keputusan MK sudah final dan mengikat, api ada titik terang untuk meninjau kembali sengketa Pilkada Lebak tersebut.

"Kami hari ini bersama penasehat hukum akan mengajukan langkah hukum pada MK," kata Agus, Jumat (4/10/2013), seraya menambahkan bahwa langkah ini untuk meminta MK meninjau kembali sengketa Pilkada Lebak.

KPK menangkap Tubagus Chaeri Wardana, adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, terkait dugaan penyuapan Akil Mochtar.

"Kami yakin kemenangan gugatan pemohon Amir Hamzah-Kasmin bisa dibatalkan," katanya di Rangkasbitung. Tapi Agus menyatakan bahwa KPU Kabupaten Lebak, Banten, tetap menjalankan keputusan MK untuk menggelar pemungutan suara ulang dalam Pilkada Lebak.

"Kita tetap melaksanakan pemungutan suara ulang jika keputusan Mahkamah Konstitusi sudah final dan mengikat," kata Agus. Ia beralasan belum menerima perintah lain dari MK, menyusul penangkapan Akil Mochtar itu.

Pada sidang Selasa 1 Oktober 2013, MK memutuskan Pilkada Lebak diulang karena menganggap ada pengerahaan massa dari birokrasi dengan cara terstuktur, sistematis, dan masif.  Ini berarti membatalkan kemenangan pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi.

Meski akan mengajukan langkah hukum ke MK hari ini, KPU Lebak tengah menyiapkan jadwal tahapan-tahapan Pilkada ulang yang kemungkinan digelar November mendatang dengan biaya sekitar Rp 9 miliar yang dibiayai dari APBD kabupaten. (Ant/Yus)